TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diadukan Dewan Pengawas KPK karena menggunakan helikopter milik perusahaan swasta.
Helikopter itu digunakannya dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
Firli kemudian dinilai telah melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah.
Dia menjalani sidang etik pada hari ini, Selasa (25/8/2020).
Dalam siaran pers pada Senin, (24/8/2020), Firli mengatakan bahwa helikopter yang digunakannya bukan hasil gratifikasi.
Selain itu dia mengatakan gajinya sebagai Ketua KPK bisa untuk menyewa helikopter.
Baca: Firli Bahuri, Ketua KPK 2019-2023
Baca: Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Dilaporkan ke Dewan Pengawas, Kali Ini karena Naik Helikopter Swasta
"Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan. Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," kata Firli dalam siaran pers, Senin (24/8/2020), dikutip dari Kompas.
Hal itu disampaikan Firli menanggapi sidang etik yang akan dilakoninya atas dugaan pelanggaran etik terkait gaya hidup mewah saat ia menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi.
Kemudian, berapakah besaran gaji dan tunjangan yang diterima Ketua KPK?
Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut menyatakan, setiap bulannya, pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.
Baca: Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena Tidak Memakai Masker
Pasal 3 Ayat (2) PP tersebut kemudian menyatakan gaji pokok yang diterima Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000, tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, dan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.396.000.
Selain tiga komponen di atas, Ketua KPK juga memperoleh sejumlah tunjangan fasilitas setiap bulannya, yakni tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000.
Kemudian, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua sebesar Rp 8.063.500.
Tunjangan perumahan dan transportasi di atas diserahkan langsung secara tunai, sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh KPK.
Di samping itu, pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun luar negeri juga diberikan biaya perjalanan dinas.
Baca: KPK Ingatkan Bakal Tindak Tegas Oknum Koruptor di Tengah Pandemi Corona, Firli Bahuri: Pidana Mati!
Jika dijumlahkan, total penghasilan Ketua KPK per bulannya mencapai Rp 123.938.500, termasuk tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Firli Bahuri dilaporkan karena tidak memakai masker
Firli Bahuri juga pernah dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Senin, (22/6/2020), karena tidak memakai masker.