1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Adapun tugas dan wewenang KPK secara lebih lengkap tercantum dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pimpinan KPK: KPK Menangis Ketika Menangkap Pejabat Negara