Ini merupakan momen penting bagi lahirnya lembaga negara antirasuah ini.
KPK sendiri dibentuk karena usaha pemberantasan korupsi selalu menemui jalan buntu. Hal ini tidak mengherankan, sebab kejahatan korupsi hampir pasti dilakukan secara bersama dan terorganisir.
Di era pemerintahan Presiden B. J. Habibie, usaha pembentukan lembaga pemberantasan korupsi sebenarnya sudah mulai dilakukan.
Habibie mengawali dengan membentuk berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU, atau Ombudsman.
Presiden berikutnya, K. H. Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi (TGPTPK).
Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Namun TGPTPK akhirnya dibubarkan melalui judicial review Mahkamah Agung ketika sedang semangat-semangatnya memberantas korupsi.
Setelah berdiri, KPK juga bukan tanpa tantangan. Beberapa kali ada pihak yang berusaha untuk membubarkan KPK.
Selain itu, beberapa kali juga pimpinan KPK dikriminalisasi dan diteror ketika tengah mengusut beberapa kasus korupsi yang diduga melibatkan tokoh-tokoh besar di negeri ini.
Di awal berdirinya, KPK juga belum memiliki gedung untuk mereka bekerja dan belum memiliki karyawan.
Oleh karena itu, para pimpinan KPK saat itu harus membawa staf dari kantor lamanya masing-masing dan menggaji menggunakan uang pribadi.
Seiring berjalannya wakti, datang tim dari BPKP yang kemudian menjadi karyawan pertama di KPK. Kemudian mulai muncul tim tambahan dari kejaksaan dan kepolisian untuk bekerja di KPK.
Tugas dan Wewenang KPK
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK);
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK;
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK;
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPK juga berpedoman pada lima asas, diantaranya kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
KPK juga bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
Wewenang KPK