KPK Selalu Bersedih Saat Ada Pejabat Negara Tertangkap Lakukan Korupsi 'Reputasi Bangsa Runtuh'

Jika ada pejabat negara yang yang tertangkap karena kasus korupsi, PK selalu bersedih.


zoom-inlihat foto
nurul-ghufron-1.jpg
unej.ac.id
Nurul Ghufron ungkap KPK selalu bersedih saat menangkap pejabat yang korupsi.


Ini merupakan momen penting bagi lahirnya lembaga negara antirasuah ini.

KPK sendiri dibentuk karena usaha pemberantasan korupsi selalu menemui jalan buntu. Hal ini tidak mengherankan, sebab kejahatan korupsi hampir pasti dilakukan secara bersama dan terorganisir.

Di era pemerintahan Presiden B. J. Habibie, usaha pembentukan lembaga pemberantasan korupsi sebenarnya sudah mulai dilakukan.

Habibie mengawali dengan membentuk berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU, atau Ombudsman.

Presiden berikutnya, K. H. Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi (TGPTPK).

Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Namun TGPTPK akhirnya dibubarkan melalui judicial review Mahkamah Agung ketika sedang semangat-semangatnya memberantas korupsi.

Setelah berdiri, KPK juga bukan tanpa tantangan. Beberapa kali ada pihak yang berusaha untuk membubarkan KPK.

Selain itu, beberapa kali juga pimpinan KPK dikriminalisasi dan diteror ketika tengah mengusut beberapa kasus korupsi yang diduga melibatkan tokoh-tokoh besar di negeri ini.

Di awal berdirinya, KPK juga belum memiliki gedung untuk mereka bekerja dan belum memiliki karyawan.

Oleh karena itu, para pimpinan KPK saat itu harus membawa staf dari kantor lamanya masing-masing dan menggaji menggunakan uang pribadi.

Seiring berjalannya wakti, datang tim dari BPKP yang kemudian menjadi karyawan pertama di KPK. Kemudian mulai muncul tim tambahan dari kejaksaan dan kepolisian untuk bekerja di KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo berfoto bersama dengan empat Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Laode Muhamad Syarif (kanan), Saut Situmorang, dan Alexander Marwata usai acara peresmian penggunaan Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Kavling C4, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2015). Gedung KPK yang berjuluk gedung Dwi Warna tersebut memiliki 16 lantai dengan luas 8.000 meter persegi serta mengusung konsep
Ketua KPK Agus Rahardjo berfoto bersama dengan empat Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Laode Muhamad Syarif (kanan), Saut Situmorang, dan Alexander Marwata usai acara peresmian penggunaan Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Kavling C4, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2015). Gedung KPK yang berjuluk gedung Dwi Warna tersebut memiliki 16 lantai dengan luas 8.000 meter persegi serta mengusung konsep "Secure, Smart, and Green" yang akan diberlakukan KPK dalam menjalankan aktivitas kesehariannya. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Tugas dan Wewenang KPK

1.       Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK);

2.       Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK;

3.       Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK;

4.       Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan

5.       Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPK juga berpedoman pada lima asas, diantaranya kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

KPK juga bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

Wewenang KPK





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved