Inilah Tiga Kasus Raksasa yang Dikaitkan dengan Peristiwa Kebakaran Di Gedung Kejaksaan Agung RI

Kebakaran gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia dikait-kaitkan dengan tiga kasus raksasa di Tanah Air


zoom-inlihat foto
damkar-memadamkan-api-yang-membakar-gedung-kejaksaan-agung.jpg
Warta Kota/Alex Suban
Foto dengan menggunakan drone saat petugas pemadam kebakaran (Damkar) berusaha memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Kebakaran tersebut diperkirakan terjadi mulai pukul 19.10 WIB. Warta Kota/Alex Suban


Jaksa Pinangki diduga mengantongi uang haram penyuapan sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 7 miliar.

Penyidik Kejagung pun masih mendalami kasus Pinangki yang sementara ini diberhentikan dan sudah ditahan.

2. Dugaan pemerasan tiga pejabat Kejari Inhu

Ilustrasi dana BOS
Ilustrasi dana BOS (Tribunnews.com)

Penyidikan terhadap kasus tiga pejabat Kejari yang lakukan pemerasan masih dilakukan oleh penyidik Kejagung.

Belum lama ini, ramai diberitakan tentang kepala sekolah yang ngaku diperas oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) yang bekerja sama dengan LSM. 

Sebanyak 63 kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri.

Baca: Sering Diperas Penegak Hukum Saat Pegang Dana BOS, 64 Kepala Sekolah Mengundurkan Diri

Alasan mundurnya banyak kepala sekolah ini lantaran tak tahan terhadap yang mereka dapatkan.

Mereka ditekan dalam mengelola dana BOS.

Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau menelusuri dan mendapatkan enam nama pejabat Kejari Inhu yang melakukan perbuatan buruk tersebut.

Baca: Mengaku Diperas soal Dana BOS, 64 Kepala Sekolah Lapor ke Bupati: Minta Diturunkan Jadi Guru Biasa

Mereka menyalahgunakan wewenang dan penerimaan pemberian yang terkait pekerjaan atau jabatan.

Nama keenam pejabat tersebut adalah Kepala Kejari Inhu Hayin Suhikto, Kasi Pidsus Kejari Inhu Ostar Al Pansri, Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra, serta Kasi Datun Kejari Inhu Berman Brananta.

Lalu ada nama dari Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Andy Sunartejo serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Rionald Feebri Rinando.

Diketahui, sudah tiga dari enam jaksayang ditetapkan jadi tersangka.

Mereka ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Jampidsus Kejagung.

Tiga jaksa tersebut adalah Hayin Suhikto, Ostar Al Pansri, juga Rionald Feebri Rinando.

Kepala sekolah memberikan uang sebesar Rp650 juta pada ketiga tersangka tersebut.

Pemberian tersebut ada hubungannya dengan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2019 silam.

Kriga tersangka ini mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Baca: Nadiem Persilakan 50 Persen Dana BOS untuk Gaji Guru Honerer, Tapi dengan Syarat Ini

3. Kasus Jiwasraya

Ilustrasi Jiwasraya(KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
Ilustrasi Jiwasraya(KONTAN/Cheppy A. Muchlis) (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

Terakhir adalah kasus Jiwasraya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merugikan negara hingga Rp 16,81 triliun.





Halaman
123
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved