TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kebakaran besar telah menghanguskan gedung milik Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Korps Adhyaksa di Jakarta Selata, Sabtu (22/8) malam, tersebut menarik perhatian banyak pihak.
Pasalnya tak sedikit masyarakat yang menanyakan perihal berkas perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.
Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung sebagai perwakilan Kejagung memastikan seluruh berkas perkara yang ditangani pihak Kejagung aman.
Lewat sebuah konferensi pers virtual pada Minggu (23/8/2020), Mahfud MD pun juga ikut memastikan tentang keamanan berkas perkara tersebut.
Apalagi tentang kasus yang menonjol yang ditangani oleh Kejagung RI.
Baca: Sempat Tertunda, Olah TKP Gedung Kejagung untuk Cari Penyebab Kebakaran Dilakukan Hari Ini
"Pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya bahwa berkas-berkas perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," ujar Mahfud.
Menko Polhukam tersebut juga menyampaikan, dua perkara yang menonjol adalah milik Djoko Tjandra yang menyeret nama Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya.
"Di mana yang saat ini sangat menonjol ada dua perkara, yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya itu data-datanya, berkas-berkas perkaranya aman, 100 persen aman," imbuh Mahfud MD.
Baca: Puslabfor dan Inafis Polri Lakukan Olah TKP Kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, setidaknya ada 3 kasus raksasa saat ini yang sedang ditangani oleh Kejagung RI.
Berikut 3 kasus raksasa tersebut:
1. Jaksa Pinangki yang Terseret Kasus Djoko Tjandra
Yang jadi perhatian publik terkait dengan pembakaran ini adalah kasus pelarian mafia kelas kakap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra merupakan narapidana kelas berat kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
Bahkan pria ini juga sempat jadi buronan hingga 11 tahun lamanya.
Diketahui, dalam pelariannya di Malaysia ternyata buron kelas kakap ini pernah ditemui oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Bidang Pengawasan Kejagung akhirnya memeriksa Jaksa Pinangki.
Istri Kombes Pol Napitupulu Yogi ini juga dikenai hukuman disiplin sebab bepergian ke luar negeri tanpa izin pimpinan.
Bahkan Pinangki pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali pada tahun lalu.
Baca: Suami Jaksa Pinangki Dapat Jabatan Baru dari Kapolri, IPW: Seharusnya Dimutasi Non-job
Baca: Gaji Pinangki sebagai Jaksa yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Punya Tumpukan Harta Rp 6,8 Miliar
Pinangki akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh buronan Djoko Tjandra oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.