Nadiem Persilakan 50 Persen Dana BOS untuk Gaji Guru Honerer, Tapi dengan Syarat Ini

Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer


zoom-inlihat foto
mendikbud-nadiem-makarim-saat-mengikuti-rapat-kerja-1.jpg
Tribunnews/Jeprima
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) perdana dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019). Raker tersebut beragendakan perkenalan dan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tribunnews/Jeprima


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

Nadiem pun menegaskan batas maksimal upah guru honorer dari dana BOS maksimal hingga 50 persen.

Sebelumnya batas maksimal penggunaan dana BOS untuk upah guru maupun tenaga pendidik di sekolah hanya 15 persen.

"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan," ujar Nadiem di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020)

dana bos2
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim didampingi Menkeu Sri Mulyani dan Mendagri Tito Karnavian mengumumkan kebijakan baru dana BOS di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/02/2020).(DOK. KEMENDIKBUD)

Dilansir oleh Kompas.com, pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan, yaitu:

  • Guru bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Belum memiliki sertifikasi pendidik
  • Sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019

Baca: Dihapus, Instansi yang Nekat Rekrut Tenaga Honorer akan Terima Sanksi, Masa Transisi hingga 2023

Baca: HOAKS soal Surat Pengangkatan Honorer Jadi PNS

Lebih lanjut Nadiem mengatakan, batas 50 persen tersebut tak wajib dibelanjakan semuanya untuk tenaga honorer.

Pasalnya ada sejumlah sekolah yang tak punya banyak tenaga honorer karena jumlah guru PNS yang sudah memadai.

Maka dari itu, kewenangan pemakaian anggaran ada di tangan kepala sekolah.

Komponen pembiayaan BOS
Komponen pembiayaan BOS (bos.kemdikbud.go.id)

Syarat transparansi dan akuntabilitas

Pada kebijakan ketiga Merdeka Belajar, Kemendikbud berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS.

Namun, hal tersebut juga diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.

“Karena kita sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada sekolah dan kepala sekolah, maka kita juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” ujar Nadiem.

“Dengan begitu, Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah,” tambahnya.

Di antaranya, penyaluran dana BOS tahap ketiga hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua.

Selain itu, sekolah juga diwajibkan mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah tau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.

Baca: Tenaga Honorer Akan Dihapuskan Secara Bertahap, Pemerintah dan DPR Sudah Sepakat

Baca: Sempat Berseteru dengan Kominfo, Netflix Kini Kerja Sama dengan Kemendikbud, Ini Tanggapan Nadiem

Deretan larangan penggunaan dana BOS

Berikut larangan penggunaan dana BOS dilansir dari laman https://bos.kemdikbud.go.id/

1. Disimpan dengan maksud dibungakan.

2. Dipinjamkan kepada pihak lain.

3. Membeli software atau perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS SMA/SMK atau software sejenis.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved