Seorang Oknum PNS di Makassar Nekat Jambret Tas Seorang Perempuan, Alasannya Karena Butuh Uang

Seorang oknum PNS ini mengaku ia bersama rekannya sedang membutuhkan uang sehingga nekat menjambret tas seorang perempuan.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-penjambretaannn.jpg
Ilustrasi/SriwijayaPost
Ilustrasi penjambretan - Seorang oknum PNS nekat menjambret tas seorang perempuan di Makassar.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aksi penjambretan terjadi di Jalan Bontuduri 6, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.

Tas milik seorang perempuan dijambret oleh seorang oknum PNS.

Oknum PNS berinisial RA (40) ditangkap polisi lantaran menjambret tas milik seorang perempuan pada Sabtu (18/7/2020) lalu.

Saat melakukan penjambretan, RA dibantu oleh rekannya berinisial JA (23).

Dilansir Kompas.com, RA merupakan PNS di Balai Cagar Budaya Alam Pemprov Sumsel.

Sementara rekannya merupakan buruh bangunan dan sudah dua kali melakukan aksi penjambretan.

Saat ditanya, ia menjawab motifnya hanya untuk mencari uang.

"Motifnya hanya cari duit," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah sempat buron selama satu bulan usai melakukan aksinya tersebut.

"Kedua ditangkap di Kabupaten Gowa, Mamal awalnya ditangkap lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya RA ditangkap," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).

Baca: Pencurian Sepeda Balap Ratusan Juta di Bintaro, Pelaku Beraksi Saat Penghuni Salat Subuh

Baca: Seorang Oknum PNS Jambret Perempuan di Makassar, Kuras Isi Tas Rp 31 Juta

Kata Agus, mereka menjambret tas milik seorang perempuan saat korban berada di pinggir jalan.

Melihat itu, sambungnya, kedua pelaku langsung memutar balik sepeda motornya dan langsung merampas tas yang dipegang korban.

Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung membongkar tas tersebut.

Diketahui, tas tersebut berisi uang tunai Rp 31.750.000, jam tanga, tiga buah cincin berlian, serta sepasang giwang emas dan mainan kalung.

Ilustrasi cincin pernikahan
Ilustrasi cincin pernikahan (Tribun Lampung)

"Setelah membongkar hasil curian, Mamal diberi uang hasil curian sebanyak Rp 7 juta, kemudian RA membawa tas serta barang milik korban," ujarnya.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti beberapa ponsel dan senjata tajam yang diduga dilakukan mereka dalam melakukan aksinya.

"Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara," tegasnya.

Kasus Serupa

Aksi penjambretan juga terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2020) sore di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Baca: Seorang Pria di Makassar Jambret Istrinya Sendiri, Korban Rugi Rp 40 Juta

Baca: Gadis Ini Tendang Pelaku Jambret hingga Jatuh, Pesannya Kepada Wanita Apabila Dijambret Lawan Saja





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved