Pandemi Covid-19, Peserta CPNS 2019 di BKN Tak Akan Jalani Psikotes pada SKB, Berikut Penjelasannya

Peserta CPNS 2019 di instansi BKN akan mendapat kemudahan dengan tidak adanya proses psikotes dalam SKB.


zoom-inlihat foto
rekrutmen-cpns-2019-bkn.jpg
Kompas/Didik Suhartono
Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). Sebanyak 3.425 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018 yang ujiannya dilakukan secara bertahap.


4. Pensil kayu Peserta diminta membawa pensil kayu, bukan pensil mekanik.

5. Atasan putih bawahan gelap Peserta memakai kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang bagi laki-laki.

Sementara itu bagi perempuan sama, dengan rok berwarna gelap.

Jika mengenakan jilbab, warnanya gelap juga.

Baca: Agustus Ini Gaji ke-13 PNS Dijadwalkan Bakal Cair, Tapi Tidak Bersamaan dengan Gaji Bulanan

Baca: Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS/TNI Polri Cair Bulan Agustus 2020, Simak Skema Pembayarannya

Baca: Aturan Baru, PNS yang Calonkan Diri Jadi Peserta Pemilu Bisa Diberhentikan secara Tidak Hormat

Hal yang dilarang untuk peserta

Peserta tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana berbahan jeans, dan sandal. Selain kewajiban, ada juga larangan bagi peserta.

Berikut ini larangan-larangannya:

  1. Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya dan kamera dalam bentuk apapun.
  2. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
  3. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
  4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
  5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
  6. Merokok dalam ruangan.
  7. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Jika peserta melanggar, akan ada sanksinya, yaitu:

  1. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.
  2. Peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari atau sama dengan 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.
  3. Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.

Informasi lain bisa dilihat melalui laman BKN: bkn.go.id dan/atau laman sscn.bkn.go.id

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Rangkaian waktu jadwal SKB

Berikut jadwal terbaru rangkaian CPNS 2019 :

- Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020

- Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020

- Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020

- Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020

- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020

- Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020

- Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020

- Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020

- Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020

- Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020

- Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020

Kisi-kisi SKB CPNS 2019

Pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 sama seperti tes SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Materi soal tes SKB yang diujikan terkait sesuai formasi dan instansi yang dilamar.

Dari laman Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu materi tes SKB disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang selanjutnya diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN.

Materi soal SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Sehingga, pelamar dapat fokus pada kisi-kisi soal CAT pada tes SKB sesuai posisi yang dilamar.

Formasi CPNS terbagi menjadi dua yaitu formasi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).

Pelamar fokus mempelajari materi yang diuji. Misalnya peserta yang lolos tes SKB Kementerian Pertanian (Kementan).

Jabatan fungsional yaitu analis ketahanan pangan, arsiparis, auditor, dokter hewan, peneliti, pengawasan mutu ternak, penyuluh pertanian, perencana, dan sebagainya.

Jabatan pelaksana di Kementan antara lain analis alat dan mesin pertanian, analis data dan informasi, analis keuangan, analis kimia, analis pembiayaan pertanian, pemelihara kebun, penata laporan keuangan, dan sebagainya.

Formasi JF dan JP diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mengatur nomenkelatur instansi pemerintah.

Penataan jabatan pelaksana terdiri dari beberapa aspek seperti penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, dan mekanisme pemberhentian.

Jabatan fungsional terdiri dari fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.

Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. (Tribunnews.com)

Pola JF dan JP ini juga yang nantinya menentukan karir PNS.

Pola karier jabatan fungsional berjenjang dari pertama hingga naik ke utama, sedangkan jabatan pelaksana kariernya berdasarkan nomenklatur jabatan.

Setelah mengetahui formasi yang dilamar abatan pelaksana atau fungsional, pelamar mencari kisi-kisi soal SKB dengan membaca peraturan-peraturan instansi.

Baca: Pelaksanaan Ujian SKB CPNS 2019 Terbagi Tiga Jadwal, Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Oktober 2020

Baca: Tidak Hanya Seleksi CPNS yang Ditunda, Rekrutmen Mahasiswa STAN Diberlakukan Tahun Depan

Peraturan instansi terkait nomenkelatur, tugas pokok, dan fungsi pada formasi yang dilamar tersebut.

Berdasarkan pelaksanaan tes SKB pada 2018, berikut tips dan trik untuk peserta yang mengikuti tes SKB :

1. Jangan datang terlambat, karena akan otomatis menggugurkan keikutsertaan. Datang 60 menit bahkan 90 menit sebelum tes dimulai.

2. Ikuti aturan, syarat dan ketentuan pelaksanaan SKB yang telah ditetapkan oleh instansi dan tim BKN.

3. Baca dengan teliti, dan ketahui posisi formasi yang Anda lamar.

4. Pelajari Permen PAN yang terkait dengan jabatan yang Anda lamar.

5. Lewati soal-soal yang dirasa sulit dan kerjakan soal-soal mudah terlebih dahulu.

6. Pastikan mengerjakan semua soal, karena soal benar mendapatkan poin 1, dan yang salah mendapat poin 0, sehingga kamu lebih baik mengisi jawaban daripada mengosongi jawaban

(Tribunnewswiki.com/Ris)

Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul Tes SKB CPNS di BKN Disederhanakan Menjadi 2 Tahap, Apa Saja?





Penulis: Haris Chaebar
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved