TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar baik gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal cair pada Agustus 2020.
Pencairan gaji ke-13 PNS biasanya berdekatan dengan momentum tahun ajaran baru.
Namun, hal ini berbeda pada pencairan gaji ke-13 tahun ini.
Di mana pencairan gaji ke-13 sedikit mundur dari jadwal biasanya.
Molornya pencairan gaji ke-13 2020 bagi PNS ke Agustus ini tentunya akibat merebaknya pandemi virus Corona Covid-19.
Selain itu, pemerintah dalam banyak kesempatan juga fokus pada pemulihan ekonomi nasional.
Kepastian pencairan gaji ke-13 disampaikan Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Selasa (21/7/2020) lalu.
Selain itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo juga mengungkapkan gaji ke-13 akan cair pada Agustus 2020 ini.
Ia mengatakan, pihaknya menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2019 dan PP Nomor 38/2019 yang didalamnya mengatur soal pencairan gaji ke-13 tersebut.
“Sesuai yang disampaikan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Agustus ,"
"Setelah revisi PP selesai dan proses administrasi beres, tentu segera dibayarkan. Saat ini masih dalam proses,” kata Yustinus Prastowo di Jakarta pada, Rabu (29/7/2020).
Baca: Melihat Gaji Fantastis Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo: Gaji CR7 Sejam Bisa untuk Kurban 5 Sapi
Baca: Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS/TNI Polri Cair Bulan Agustus 2020, Simak Skema Pembayarannya
Menurut Yustinus, pencairan gaji ke-13 kemungkinan besar tidak berbarengan dengan gaji bulanan yang dibayarkan tiap tanggal satu.
Alasannya, perlu persiapan terlebih dulu.
“Kemungkinan besar tidak berbarengan dengan gaji karena awal bulan. Perlu persiapan teknis juga nantinya," ujarnya.
Lebih lanjut, Yustinus menambahkan, skema pembayaran gaji ke-13 tak ubahnya dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulanan para abdi negara.
Pemerintah, kata dia, akan mentransfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing PNS.
"Pembayarannya transfer biasa seperti bayar gaji atau THR," ucapnya.
Diketahui, tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, sebesar Rp 14,6 triliun anggaran tersebut akan berasal dari APBN.
Rinciannya, alokasi untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun.