Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS/TNI Polri Cair Bulan Agustus 2020, Simak Skema Pembayarannya

Gaji ke-13 bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri dibayar pada Agustus 2020.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-rupiah-8.jpg
Pixabay: EmAji / 10 foto
Kabar baik perihal gaji ke-13 diumumkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan, FOTO: Ilustrasi Rupiah


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar baik berkaitan pembayaran gaji ke-13 datang dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Gaji ke-13 bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri dibayar pada Agustus 2020.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan meski begitu pembayaran gaji ke-13 masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP).

Adapun aturan yang dimaksud yakni PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.

Selain itu, pemerintah juga akan mengubah PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.

“Sesuai yang disampaikan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Agustus. Setelah revisi PP selesai dan proses administrasi beres, tentu segera dibayarkan. Saat ini masih dalam proses,” kata Yustinus Prastowo di Jakarta pada, dikutip dari Kompas.TV, Rabu (29/7/2020).

Baca: Gaji ke-13 PNS Siap Cair untuk 4,1 Juta ASN pada Agustus 2020, Siapa Saja Penerimanya?

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (tribun bali)

Menurut Yustinus, pencairan gaji ke-13 kemungkinan besar tidak berbarengan dengan gaji bulanan yang cair tiap tanggal satu tiap bulannya. Sebab,perlu persiapan terlebih dahulu.

“Kemungkinan besar tidak berbarengan dengan gaji karena awal bulan. Perlu persiapan teknis juga nantinya," ujarnya.

Lebih lanjut, Yustinus menambahkan, skema pembayaran gaji ke-13 tak ubahnya dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulanan para abdi negara.

Pemerintah, kata dia, akan mentransfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing PNS.

"Pembayarannya transfer biasa seperti bayar gaji atau THR," ucapnya.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 bagi para ASN, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri serta pensiunan.

Baca: Ternyata Segini Gaji Para Direktur Program Kartu Prakerja, Jokowi Sudah Teken Lewat Perpres

ilustrasi
ilustrasi (Kompas.com)

Sumber anggaran tersebut berasal dari dana APBN sebesar Rp14,6 triliun.

Rinciannya untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat sebesar Rp6,73 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan sebesar Rp7,86 triliun.

Sisanya, berasal dari APBD untuk PNS atau ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun.

Hanya PNS, TNI, Polri dan pensiunan PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13 tersebut.

Sedangkan pejabat negara, eselon I dan II maupun setingkatnya tidak dapat.

Penyebabnya, belanja pemerintah membengkak untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan membiayai program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca: Tak Bayar Upah yang Sesuai, Mariah Carey digugat Mantan Baby Sitter-nya

Adapun besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved