Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di NTB: Tak Ada Itikad Baik dari Anak, Sang Ibu Ngotot Menolak Damai

Praya Ningsih masih bersikukuh menolak tawaran opsi berdamai dari anaknya, Rully Wijayanto terkait gugatan harta warisan kepadanya.


zoom-inlihat foto
ningggsidh-prayaa.jpg
Kompas.com/Idham Kalid
Praya Tiningsih saat keluar dari ruangan mediasi Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah.


Ningsih tuntut ganti rugi "air susu ibu"

Duduk persoalan antara ibu dan anak tersebut bermula dari keinginan Rully untuk membangun ruang tamu dan dapur dirumah warisan yang ditinggalkan suami Ningsih atau bapak dari Rully itu sendiri.

Ditengah-tengah proses persidangan, Tiningsih belakangan diketahui menolak konsep perdamaian perihal gugatan warisan yang ditawarkan anaknya Rully Wijayanto, dalam sidang keempat di Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, Kamis (13/8/2020) lalu.

Usai persidangan, Ningsih mengatakan, menolak tawaran Rully yang tetap kekeh meminta agar warisan almarhum suaminya dibagi.

Ningsih menilai sikap anaknya, Rully sangat keterlaluan.

Baca: Anak Kandung Seret Ibunya ke Meja Hijau Pengadilan, Tuntut Warisan setelah Dilarang Membuat Dapur

Baca: Anak Sulung Gugat Ibu Kandungnya, Hanya Gara-gara Tak Diizinkan Membangun Dapur

Menurut Ningsih, anaknya tetap ngotot ingin ada pembagian waris meski wasiat dari sang suami mengatakan tidak demikian.

"Dia (Rully) tetap ngotot agar tanah itu tetap dibagi, padahal wasiat bapaknya tidak boleh untuk dibagi."

"Jadi dia tidak ingin berdamai, saya pun tidak ingin berdamai, biar deh lanjut perkaranya," kata Ningsih.

Melihat kelakuan anaknya itu, Ningsih sampai mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan selama Rully dirawat.

Praya Tiningsih (52) digugat anak sulungnya terkait harta warisan.
Praya Tiningsih (52) digugat anak sulungnya terkait harta warisan. (Kompas.com/Idham Khalid)

"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih.

Sementara itu, sang anak Rully tetap dengan pendiriannya, menginginkan agar warisan itu tetap dibagi.

"Nanti kalau sudah putusan kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.

Rully menyebutkan bahwa rumah yang sudah berdiri di atas tanah seluas 4,2 are itu tidak akan dirusak atau pun dijual, dan akan tetap menjadi rumah bersama.

"Walaupun sudah dibagi, rumah itu tidak akan dirusak, tidak akan disekat, atau tidak akan dijual."

"Tetap rumah itu berdiri seperti semula, hanya saja kita tahu hak-hak kita," kata Rully.

Sebelumnya diberitakan, harta warisan yang ingin digugat oleh Rully yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya atau suami Ningsih.

(Tribunnewswiki.com/Ris)





Penulis: Haris Chaebar
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved