TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus gugatan keperdataan antar anggota keluarga belakangan marak terjadi di Indonesia.
Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia menyaksikan saling gugat harta warisan antara anak-anak dari pendiri perusahaan Sinarmas.
Kali ini peristiwa gugatan terhadap anggota keluarga terkait waris terjadi di Lombok Tengah, NTB.
Pada awal Agustus ini, seorang ibu bernama Praya Tiningsih (52) atau Ningsih asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) diketahui mendapat terkait harta warisan oleh anaknya sendiri yang bernama Rully Wijayanto (32) atau Rully.
Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah, yang menanganangi kasus ibu dan anak ini telah berulang kali menggelar mediasi perkara gugatan Rully Wijayanto terhadap ibunya Praya Tiningsih terkait harta warisan.
Mediasi dilakukan kembali dengan memanggil kedua belah pihak oleh PA Praya pada Selasa (18/8).
Tapi, kedua belah pihak tak kunjung sepakat.
"Belum ada kesepakatan lagi, jadi gugatannya tetap lanjut," kata Rully, Selasa (18/8/2020).
Baca: Anak Gugat Ibu Kandung, Ningsih Tak Mau Damai dan Minta Rully Bayar Air Susunya: Saya Lelah Jadi Ibu
Baca: Anak Kandung Seret Ibunya ke Meja Hijau Pengadilan, Tuntut Warisan setelah Dilarang Membuat Dapur
Sementara itu, Praya Tiningsih menegaskan tetap menolak konsep perdamaian yang ditawarkan anaknya.
"Konsep perdamaian tetap kita tolak, mengingat itu adalah wasiat suami," kata Ningsih, Rabu (19/8/2020), mengutip dari Kompas.com berjudul Ibu yang Digugat Anaknya soal Warisan: Konsep Perdamaian Tetap Ditolak, Itu Wasiat Suami.
Ningsih menyayangkan tindakan Rully yang tak datang ke rumahnya.
Padahal, mediator PA Praya menyarankan Rully ke rumah Ningsih.
Tidak adanya itikad baik dari Rully pun membuat Ningsih semakin bersikukuh akan sikapnya.
"Dia (Rully) tidak datang ke Rumah untuk minta maaf," kata Ningsih.
Rully menawarkan empat poin konsep perdamaian kepada Ningsih. Tapi, Ningsih menolak beberapa poin.
Adapun yang ditolak oleh pihak tergugat yakni poin pertama yang berbunyi, penggugat mohon dicantumkan bagian masing-masing ahli waris di dalam amar putusan perkara ini sesuai dengan hukum faraidh Islam.
Ningsih juga menolak poin empat bagian b yang menyebutkan agar uang Taspen dan penggunaannya untuk apa saja.
Sebelumnya, Ningsih geram melihat kelakuan Rully hingga mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan selama ini.
Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena ibunya tidak mengizinkan membuat ruang tamu dan dapur.
Adapun harta warisan yang digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are dan uang deposit peninggalan almarhum ayahnya.
Ningsih tuntut ganti rugi "air susu ibu"
Duduk persoalan antara ibu dan anak tersebut bermula dari keinginan Rully untuk membangun ruang tamu dan dapur dirumah warisan yang ditinggalkan suami Ningsih atau bapak dari Rully itu sendiri.
Ditengah-tengah proses persidangan, Tiningsih belakangan diketahui menolak konsep perdamaian perihal gugatan warisan yang ditawarkan anaknya Rully Wijayanto, dalam sidang keempat di Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, Kamis (13/8/2020) lalu.
Usai persidangan, Ningsih mengatakan, menolak tawaran Rully yang tetap kekeh meminta agar warisan almarhum suaminya dibagi.
Ningsih menilai sikap anaknya, Rully sangat keterlaluan.
Baca: Anak Kandung Seret Ibunya ke Meja Hijau Pengadilan, Tuntut Warisan setelah Dilarang Membuat Dapur
Baca: Anak Sulung Gugat Ibu Kandungnya, Hanya Gara-gara Tak Diizinkan Membangun Dapur
Menurut Ningsih, anaknya tetap ngotot ingin ada pembagian waris meski wasiat dari sang suami mengatakan tidak demikian.
"Dia (Rully) tetap ngotot agar tanah itu tetap dibagi, padahal wasiat bapaknya tidak boleh untuk dibagi."
"Jadi dia tidak ingin berdamai, saya pun tidak ingin berdamai, biar deh lanjut perkaranya," kata Ningsih.
Melihat kelakuan anaknya itu, Ningsih sampai mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan selama Rully dirawat.
"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih.
Sementara itu, sang anak Rully tetap dengan pendiriannya, menginginkan agar warisan itu tetap dibagi.
"Nanti kalau sudah putusan kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.
Rully menyebutkan bahwa rumah yang sudah berdiri di atas tanah seluas 4,2 are itu tidak akan dirusak atau pun dijual, dan akan tetap menjadi rumah bersama.
"Walaupun sudah dibagi, rumah itu tidak akan dirusak, tidak akan disekat, atau tidak akan dijual."
"Tetap rumah itu berdiri seperti semula, hanya saja kita tahu hak-hak kita," kata Rully.
Sebelumnya diberitakan, harta warisan yang ingin digugat oleh Rully yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya atau suami Ningsih.
(Tribunnewswiki.com/Ris)