Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di NTB: Tak Ada Itikad Baik dari Anak, Sang Ibu Ngotot Menolak Damai

Praya Ningsih masih bersikukuh menolak tawaran opsi berdamai dari anaknya, Rully Wijayanto terkait gugatan harta warisan kepadanya.


zoom-inlihat foto
ningggsidh-prayaa.jpg
Kompas.com/Idham Kalid
Praya Tiningsih saat keluar dari ruangan mediasi Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus gugatan keperdataan antar anggota keluarga belakangan marak terjadi di Indonesia.

Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia menyaksikan saling gugat harta warisan antara anak-anak dari pendiri perusahaan Sinarmas.

Kali ini peristiwa gugatan terhadap anggota keluarga terkait waris terjadi di Lombok Tengah, NTB.

Pada awal Agustus ini, seorang ibu bernama Praya Tiningsih (52) atau Ningsih asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) diketahui mendapat terkait harta warisan oleh anaknya sendiri yang bernama Rully Wijayanto (32) atau Rully.

Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah, yang menanganangi kasus ibu dan anak ini telah berulang kali menggelar mediasi perkara gugatan Rully Wijayanto terhadap ibunya Praya Tiningsih terkait harta warisan.

Mediasi dilakukan kembali dengan memanggil kedua belah pihak oleh PA Praya pada Selasa (18/8).

Tapi, kedua belah pihak tak kunjung sepakat.

"Belum ada kesepakatan lagi, jadi gugatannya tetap lanjut," kata Rully, Selasa (18/8/2020).

Baca: Anak Gugat Ibu Kandung, Ningsih Tak Mau Damai dan Minta Rully Bayar Air Susunya: Saya Lelah Jadi Ibu

Baca: Anak Kandung Seret Ibunya ke Meja Hijau Pengadilan, Tuntut Warisan setelah Dilarang Membuat Dapur

Sementara itu, Praya Tiningsih menegaskan tetap menolak konsep perdamaian yang ditawarkan anaknya.

"Konsep perdamaian tetap kita tolak, mengingat itu adalah wasiat suami," kata Ningsih, Rabu (19/8/2020), mengutip dari Kompas.com berjudul Ibu yang Digugat Anaknya soal Warisan: Konsep Perdamaian Tetap Ditolak, Itu Wasiat Suami.

Ningsih menyayangkan tindakan Rully yang tak datang ke rumahnya.

Padahal, mediator PA Praya menyarankan Rully ke rumah Ningsih.

Tidak adanya itikad baik dari Rully pun membuat Ningsih semakin bersikukuh akan sikapnya.

Suasana persidangan perkara warisan oleh Rully dengan menggugat ibunya di Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah.
Suasana persidangan perkara warisan oleh Rully dengan menggugat ibunya di Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah. (Kompas.com/idham kalid)

"Dia (Rully) tidak datang ke Rumah untuk minta maaf," kata Ningsih.

Rully menawarkan empat poin konsep perdamaian kepada Ningsih. Tapi, Ningsih menolak beberapa poin.

Adapun yang ditolak oleh pihak tergugat yakni poin pertama yang berbunyi, penggugat mohon dicantumkan bagian masing-masing ahli waris di dalam amar putusan perkara ini sesuai dengan hukum faraidh Islam.

Ningsih juga menolak poin empat bagian b yang menyebutkan agar uang Taspen dan penggunaannya untuk apa saja.

Sebelumnya, Ningsih geram melihat kelakuan Rully hingga mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan selama ini.

Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena ibunya tidak mengizinkan membuat ruang tamu dan dapur.

Adapun harta warisan yang digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are dan uang deposit peninggalan almarhum ayahnya.





Halaman
12
Penulis: Haris Chaebar
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved