Anak Kandung Seret Ibunya ke Meja Hijau Pengadilan, Tuntut Warisan setelah Dilarang Membuat Dapur

Seorang ibu di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangis usai diseret anaknya ke meja hijau.


zoom-inlihat foto
bu-nigsih-gais.jpg
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan


TRIBUNNEWSWIKI.COM -  Seorang ibu di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangis usai diseret anaknya ke meja hijau.

Praya Tiningsih (52), diguat oleh anaknya sendiri gara-gara harta warisan.

Ibu yang akrab dipanggil Ningsih ini mengatakan dirinya mendapkan sebuah surat dari Pengadilan Agama Praya.

Surat gugatan tersebut ia terima ada Kamis (30/4/2020).

Ningsih tak menyangka surat gugatan tersebut dari anaknya Rully Wijayanto (32).

Baca: Pemerintah Bakal Berikan Bantuan Modal Kerja untuk Ibu Rumah Tangga Sebesar Rp 2 Juta per Debitur

Baca: Anggota DPRD Ciamis Laporkan Anak Kandung ke Polisi karena Merasa Dihina di Facebook

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, surat gugatan yang diajukan Rully adalah surat gugatan atas warisan almarhum suami Ningsih, Asroni Husnan yang meninggal pada (29/8/2019).

Dengan beruraian air mata, Ningsih mengatakan, surat yang ia terima dikiranya adalah BPKB atau Pegadaian.

“Datang surat dari panggilan Agama pas kita duduk-duduk. Saya kira panggilan dari BPKB atau Pegadaian, ternyata surat dari Pengadilan Agama Praya yang berisi gugatan,” kata Ningsih.

Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uang digugat anak kandungnya karena warisan (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

Diketahui Rully ini menggugat harta warisan berupa i tanah seluas 4,2 are , di atas tanah gugatan tersebut berdiri bangunan rumah yang menjadi tempat tinggalnya sejak kecil.

Menurut informasi, sebelumnya suami Ningsih ini sudah memberikan wasiat pada dirinya dan anak-anaknya termasuk Rully.

Dalam wasiat tersebut disebutkan, rumah itu tidak boleh dijual, dibagi, dan akan menjadi rumah bersama

“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ning sambil mengusap air matanya.

Dalam persidangan keduanya sempat dimediasi agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca: Anak Ini Ngaku Berasal dari Tahun 6491 dan Terjebak di Bumi: Bikin Geger karena Lolos Lie Detector

Pembelaan si anak

Diketahui, anak Bu Ningsih, Rully tetap tak bergeming dengan gugatan yang dilayangkannya pada sang ibu.

Saat di rumah pamannya, Senin (9/8/2020), Rully menuturkan, alasan penggugatan pada ibunya ini lantaran rasa kecewanya.

Ibunya tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.

"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully.

Baca: Anak Ini Ngaku Berasal dari Tahun 6491 dan Terjebak di Bumi: Bikin Geger karena Lolos Lie Detector

Anak yang menggugat ibunya ini juga mengakui, almarhum ayahnya berpesan rumah tersebut tidak boleh dibagi, dijual, dan menjadi rumah bersama.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved