Anak Sulung Gugat Ibu Kandungnya, Hanya Gara-gara Tak Diizinkan Membangun Dapur

Rully Wijayanto (32) menggugat ibu kandung lantaran tidak diizinkan ibunya membangun dapur di rumah peninggalan ayahnya yang telah meninggal.


zoom-inlihat foto
ibu-digugat-anaknya.jpg
Kompas.com/Idham Khalid
Praya Tiningsih (52) digugat anak sulungnya terkait harta warisan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hanya karena tidak diizinkan membangun dapur, seorang anak sulung menggugat ibu kandungnya.

Diketahui, anak sulung bernama Rully Wijayanto (32) menggugat ibunya Praya Tiningsih (52) terkait harta warisan.

Praya Tiningsih atau Ningsih merupakan wanita asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia terkejut saat mendapatkan surat dari Pengadilan Agama atas gugatan anak sulungnya, Rully Wijayanto.

Awalnya, Ningsih mengira ia mendapatkan surat dari Pegadaian.

Namun, tak disangka ia justru mendapatkan gugatan dari anak sulungnya sendiri.

“Datang surat dari panggilan Agama pas kita duduk-duduk. Saya kira panggilan dari BPKB atau Pegadaian, ternyata surat dari Pengadilan Agama Praya yang berisi gugatan,” kata Ningsih ditemui di rumahnya, Sabtu (8/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Rully mengugat ibunya lantaran kekecewaannya terhadap sang ibu karena ibunya tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.

"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020).

Sementara itu, Ningsih menjelaskan bahwa almarhum suaminya berpesan bahwa rumah tersebut tidak boleh dijual, dibagi, dan akan menjadi rumah bersama.

Baca: Seorang Jamaah di Masjid Raya Baiturrahman Aceh Meninggal setelah Salat Zuhur, Tinggalkan 7 Anak

Baca: Video Viral Ayah Suami Nikahi Ibu Kandung Istri, Jadi Kisah Nyata Suamiku Adalah Kakak Tiriku

“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ning sambil mengusap air matanya.

Perlu diketahui, harta warisan yang digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are re yang di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan rumah, tempat ia dibesarkan oleh ayah dan ibunya.

Meski demikian, Rully mengetahui pesan almarhum ayahnya soal rumah tersebut tidak boleh dibagi, dijual dan menjadi rumah bersama.

Ilustrasi dapur.
Ilustrasi dapur. (Domain via TribunJatim.com)

"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully.

Rully menyebutkan bahwa gugatan tersebut bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk ahli waris lainnya seperti adik-adiknya dan termasuk ibunya.

Baca: Ibu di China Bertemu Sang Anak yang Diculik 32 Tahun Silam: Mama Ingin Menggendongmu, Tapi Tak Bisa

Baca: Berawal dari Adu Mulut, Seorang Anak di Tulungagung Serang Ibu Kandung Pakai Balok Kayu

"Saya ingin menggugat agar kita tau hak Bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.

Diketahui, pekan ini gugatan tersebut akan memasuki sidang keempat yang akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020).

Kasus Serupa

Seorang anak asal Desa Ranggegate, Lombok Tengah berinisial M (40) ingin memenjarakan ibu kandungnya, Kalsum (60).

M diketahui ingin memenjarakan ibu kandungnya lantaran kepemilikan sepeda motor.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved