Diantaranya adalah Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia ( PSHK) yang menilai alasan jaksa memberi tuntutan ringan tak masuk akal.
Dikutip dari Kompas.com, terlebih pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara.
"Argumentasi Jaksa yang menyatakan ketidaksengajaan pelaku untuk menyiram mata Novel sebagai dasar menuntut rendah merupakan penghinaan terhadap akal sehat," kata peneliti PSHK Giri Ahmad Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).
Giri mengatakan, kesengajaan seharusnya dibuktikan dengan unsur mengetahui dan menghendaki.
Adanya unsur perencanaan dalam proses tindak pidana dan pengunaan air keras, telah mengindikasikan adanya kesadaran dari pelaku bahwa menyiramkan air keras kepada seseorang pasti akan menyebabkan luka berat pada tubuh.
Giri menegaskan, tuntutan minimal Jaksa kepada pelaku penyerangan Novel telah mencederai rasa keadilan.
Tidak hanya bagi Novel dan keluarganya, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan.
Tuntutan penjara satu tahun dinilai tidak berdasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap.
Tuntutan itu juga dianggap mengabaikan fakta motif terkait dengan ketidaksukaan terhadap Novel sebagai penyidik KPK yang membongkar kasus korupsi di institusi Kepolisian.
"Tuntutan dengan pidana rendah telah memberikan preseden yang kontraproduktif terhadap perlindungan aparat penegak hukum Indonesia, yang berpotensi melahirkan kekerasan-kekerasan lainnya bagi aparat penegak hukum, utamanya pegawai KPK," ujar Giri.
Giri pun meminta Hakim mengabaikan tuntutan JPU dan memberikan hukuman maksimal sesuai pasal 355 ayat (1), yakni 12 tahun penjara.
Baca: Proses Hukum Penyerangan Novel Baswedan Janggal, Amnesty Internasional: Sandiwara Bermutu Rendah
Baca: Dinilai Sebagai Kasus Pribadi, Novel Baswedan Diminta Kembalikan Biaya Pengobatan Rp 3,5 Miliar
Baca: Kasus Novel Baswedan: Jokowi Tak Bisa Intervensi, Feri Amsari Tuding Istana Lari dari Tanggung Jawab
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Achmad Nasrudin Yahya/Ichsanuddin)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut dalam Sidang Novel Baswedan Meninggal"
dan di Wartakotalive dengan judul "Ini Pangkat Jaksa Fedrik Adhar yang Tangani Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan"