Proses Hukum Penyerangan Novel Baswedan Janggal, Amnesty Internasional: Sandiwara Bermutu Rendah

Menurut Usman Hamid sejumlah kejanggalan terlihat dari proses hukum di kepolisian yang lamban, tertutup, dan terkesan main-main.


zoom-inlihat foto
penyidik-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-novel-baswedan.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Penyidik KPK Novel Baswedan kembali ke Indonesia setelah menjalani pengobatan di Singapura untuk melakukan penyembuhan matanya yang disiram air keras.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hukuman 1,5 dan 2 tahun penjara yang diberikan bagi pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan menuai kritik dari berbagai pihak.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid memberikan tanggapannya terkait vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap dua pelaku penyerangan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Usman Hamid menilai sidang tersebut seperti sandiwara bermutu rendah.

Ia melihat banyak kejanggalan selama proses penyelidikan hingga persidangan.

Ia menilai, meski sedikit lebih tinggi dari tuntutan, vonis tersebut tetap gagal meyakinkan masyarakat bahwa negara benar-benar menegakkan keadilan untuk korban.

"Dari awal, kami melihat banyak kejanggalan selama proses penyelidikan hingga persidangan. Semua seperti sengaja direkayasa. Seperti sandiwara, dengan mutu yang rendah," kata Usman Hamid ketika dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).

Baca: Novel Baswedan

Menurut Usman Hamid sejumlah kejanggalan terlihat dari proses hukum di kepolisian yang lamban, tertutup, dan terkesan main-main.

Selain itu, ia mengatakan Komnas HAM pun menemukan terjadinya abuse of process yang mengarah pada upaya menutupi kasus ini.

"Ironisnya, penyidikan baru gabungan yang diklaim merujuk saran Komnas HAM juga sama buruknya. Unsur-unsur non-polisi kehilangan objektifitas karena kedekatan mereka dengan pimpinan polisi. Ketimbang mendengar suara korban, Novel, yang sudah mengatakan ada indikasi serangan itu didalangi perwira tinggi polisi, mereka sinis pada korban dan menghasilkan mutu laporan di bawah standar pencarian fakta," kata Usman Hamid.

Ia menilai persidangan tersebut tidak memberi keadilan kepada Novel Baswedan dan rakyat Indonesia yang dirugikan karena korupsi.

"Dari awal, kami melihat banyak kejanggalan selama proses penyelidikan hingga persidangan. Semua seperti sengaja direkayasa. Seperti sandiwara, dengan mutu yang rendah," kata Usman Hamid ketika dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).

Menurut Usman Hamid sejumlah kejanggalan terlihat dari proses hukum di kepolisian yang lamban, tertutup, dan terkesan main-main.

Selain itu, ia mengatakan Komnas HAM pun menemukan terjadinya abuse of process yang mengarah pada upaya menutupi kasus ini.

Baca: Pledoi Terdakwa Penyerang Novel Baswedan, Minta Bebas: Bukan Penganiayaan Berat, Ada Kesalahan Medis

Baca: Novel Baswedan Merasa Janggal Karena Saksi Kunci Tak Diperiksa, Bukti Diabaikan: Konyol dan Vulgar

Menurutnya pihak berwenang harus memulai kembali dari awal, dengan proses penyelidikan yang independen, efektif, terbuka, dan imparsial.

“Pengadilan sandiwara ini merupakan salah satu preseden terburuk bagi penegakan hukum di Indonesia, karena meniadakan penghukuman pelaku sesungguhnya, serta meniadakan perlindungan para pejabat anti-korupsi yang berintegritas. Ini sama saja dengan melanggengkan pelanggaran hak asasi manusia," kata Usman.

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia serangan terhadap Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017.

Novel disiram tepat di bagian wajah dengan asam sulfida oleh kedua pelaku yang saat itu mengendarai satu sepeda motor.

Siraman tersebut merusak parah kedua kornea Novel, bahkan salah satu matanya mengalami kebutaan.

Kedua pelaku ditangkap pada 26 Desember 2019, lebih dari dua tahun sejak penyerangan terjadi.

Saat ditangkap, kedua pelaku masih berstatus anggota Brimob aktif.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved