Kasus Novel Baswedan: Jokowi Tak Bisa Intervensi, Feri Amsari Tuding Istana Lari dari Tanggung Jawab

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adiansyah menegaskan Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi sidang yang tengah berlangsung


zoom-inlihat foto
penyidik-senior-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-novel-baswedan-1.jpg
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polemik tuntutan ringan penyerang Novel Baswedan, Jokowi tak bisa intervensi, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas sebut Istana lari dari tanggung jawab.

Pihak Istana Kepresidenan akhirnya memberi komentar soal tuntutan ringan bagi dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan satu tahun penjara bagi dua terdakwa yang merupakan anggota Polri.

Tuntutan ringan yang dijatuhkan pada Kamis (11/6/2020) pekan lalu itu langsung menjadi perhatian besar publik karena dianggap tak memenuhi rasa keadilan bagi Novel.

Kompas.com menghubungi sejumlah pejabat Istana untuk meminta tanggapan, namun semua enggan untuk bersedia berkomentar.

Pihak Istana akhirnya baru buka suara menanggapi hal ini pada Selasa (16/6/2020) kemarin.

Melalui Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adiansyah, Istana menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi sidang yang tengah berjalan.

Termasuk hal yang berkaitan dengan langkah jaksa penuntut umum menuntut kedua pelaku dengan hukuman satu tahun penjara.

"Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, Presiden tidak intervensi," kata Donny saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).

Donny membenarkan banyak masyarakat yang merasa tuntutan bagi dua pelaku tak memenuhi rasa keadilan.

Meski demikian, ia menegaskan, presiden selaku pimpinan tertinggi di eksekutif tak bisa mencampuri urusan yudikatif.

"Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak," kata Donny.

Baca: Pledoi Terdakwa Penyerang Novel Baswedan, Minta Bebas: Bukan Penganiayaan Berat, Ada Kesalahan Medis

Baca: Soal Kritik Kasus Novel Baswedan, Mardani Ali Sera Apresiasi Bintang Emon: Marah dan Terlibat Lah!

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti proses persidangan yang masih berlangsung.

Apabila vonis hakim juga dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, pihak Novel bisa mengajukan banding.

"Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada.

Apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding.

Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," kata Donny.

Penyidik KPK Novel Baswedan tiba untuk menjadi saksi kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017). Sidang tersebut ditunda karena saksi selaku anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani tidak hadir karena sakit, sedangkan JPU KPK sudah menghadirkan tiga saksi dari penyidik KPK terkait pengakuan Miryam yang ditekan saat diperiksa.
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba untuk menjadi saksi kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017). Sidang tersebut ditunda karena saksi selaku anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani tidak hadir karena sakit, sedangkan JPU KPK sudah menghadirkan tiga saksi dari penyidik KPK terkait pengakuan Miryam yang ditekan saat diperiksa. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dirinya uga menegaskan bahwa komitmen dan sikap Presiden dalam memandang kasus penyerangan Novel ini masih sama sejak awal.

Jokowi tetap menilai kasus ini sebagai persoalan serius dan pelakunya harus ditindak tegas.

"Posisi presiden tidak berubah.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Mentalist (2011)

    The Mentalist adalah sebuah film Indonesia yang dibintangi
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved