Klaster Perkantoran Sumbang Kasus Covid-19 Terbanyak, Epidemiolog Desak WFH Diberlakukan Lagi

Menurut epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman, potensi penularan di kantor (indoor) dua puluh kali lebih besar daripada di outdoor


zoom-inlihat foto
ilustrasi-penerapan-protokol-perkantoran.jpg
Tribun Images/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di perkantoran. Karena klaster perkantoran menyumbang angka kasus infeksi Covid-19 tertinggi belakangan ini, epidemiolog meminta kebijakan work from home (WFH) diberlakukan kembali.


Kemudian, bagi karyawan yang terpapar Covid-19 baik kontak erat (ODP), suspek (PDP), maupun positif harus diberi perawatan khusus.

"Sesuai dengan protokol Covid dan pekerja tersebut harus diliburkan atau tidak boleh masuk ke kantor itu selama 14 hari berturut-turut. Dan kepada pegawai tersebut tidak boleh dilakukan PHK dan hak-haknya harus tetap dibayarkan," kata dia.

Andri mengimbau agar perkantoran benar-benar menerapkan protokol Covid-19 mulai dari kerja di kantor hanya 50 persen hingga menerapkan tiga sif waktu kerja.

Karyawan terpapar Covid-19 tak boleh kena PHK

Andri pun mengingatkan kepada pemimpin perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai yang terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Berdasarkan protokol Covid-19, bagi karyawan yang positif corona tidak masuk kerja dan wajib melaksanakan isolasi baik di rumah sakit maupun secara mandiri selama 14 hari.

Perusahaan juga tetap harus membayar hak-hak pegawai sesuai ketentuan bagi mereka yang terkena Covid-19.

"Kepada pegawai (terkena virus corona) tersebut tidak boleh dilakukan PHK dan hak-haknya harus tetap dibayarkan," kata Andri.

Baca: Pemprov DKI Jakarta Resmi Cabut SIKM karena Dinilai Tidak Efektif, Warga Harus Gunakan CLM

Baca: Kurva Tak Melandai, PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang 14 Hari hingga 30 Juli 2020

Harus gelar tes Covid-19

Karena semakin banyak karyawan kantor yang terpapar Covid-19, maka Pemprov DKI menyarankan agar setiap kantor di Ibu Kota melakulan rapid test maupun swab test Covid-19 untuk para karyawannya.

"Kalau perusahaan-perusahaan yang mampu biasanya melakukan sendiri (tes Covid-19)," kata Andri.

Imbauan itu terutama untuk kantor yang karyawannya terpapar Covid-19.

Dalam kondisi seperti itu, semua karyawan wajib dites agar bisa mengetahui penyebarannya.

Sementara kantor atau perusahaan yang tidak mampu melakukan rapid test maupun swab test bisa melaporkan ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Menurut Andri, Pemprov DKI bisa melakukan tes gratis.

"Yang jelas kami (Dinas Tenaga Kerja) hanya menyalurkan, yang memberitahukan, lapor kepada Dinas Kesehatan," ujar dia.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy/Tyo/Kompas/Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Infeksi Lewati 100.000, Epidemiolog Desak WFH Kembali Dilakukan"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved