TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang ingin melakukan perjalanan resmi dicabut Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang ingin berpergian.
SIKM ini wajib dibawa untuk memperoleh izin masuk atau keluar Jakarta.
Namun, kini warga tidak perlu repot-repot membawa SIKM untuk melakukan perjalanan.
Pasalnya, aturan tersebut dinilai tidak efektif dalam membatasi pergerakan masyarakat dari dan ke Jakarta.
"SIKM sejatinya sangat efektif jika pengawasan dan pengendaliannya benar-benar dilakukan melalui partisipasi aktif semua pihak," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (17/7/2020).
"Baik itu Pemprov DKI, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah lain," sambungnya.
Ia menjelaskan penerapan aturan SIKM ini justru membuat banyak pelanggaran.
Hal itu disebabkan karena pemeriksanaan SIKM pun terbatas hanya dilakukan di terminal, stasiun, bandara dan beberapa ruas jalan saja.
Sehingga para penumpang bus memilih untuk turun di wilayah Bodetabek.
Hal ini bisa terjadi lantaran tak semua jalan akses masuk Jakarta bisa diawasi oleh petugas.
Baca: Penumpang Kereta Api Kini Tak Perlu Bawa SIKM untuk Lakukan Perjalanan, Ini Syarat Penggantinya
Baca: Tak Lagi Gunakan SIKM, Pemprov DKI Jakarta Pakai Metode Baru Bernama CLM, Apa Bedanya?
"Warga yang masuk dengan kendaraan pribadi bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi," kata Syafrin.
Selain itu, kesadaran masyarakat dalam mengurus SIKM juga menurun selama PSBB masa transisi ini.
Jika menilik pada data tren akses, terdapat 1.238.832 pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM dalam rentang waktu 15 Mei hingga 24 Juni 2020.
"Pada PSBB masa transisi, hal ini mengalami tren penurunan. Pada 10 Juli 2020 jumlahnya hanya 36.660 akses dan terus menurun hingga pertengahan Juli 2020," tuturnya.
SIKM Diganti CLM
Sistem SIKM ini telah digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM).
Corona Likelihood Metric (CLM) ini dapat diisi melalui aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.
Pemprov DKI telah menonaktifkan SIKM sejak Selasa (14/7/2020) lalu.
Adanya CLM ini bertujuan untuk mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga masyarakat tetap aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.