TRIBUNNEWSWIKI.COM - Abdul Halim, selaku Peneliti Center of Maritime Studies for Humanity mengungkapkan , harga lobster di tingkat nelayan penangkap benih lobster dan di tingkat pengepul sudah jauh berbeda.
Ia mengaku menemukan perbedaan harga yang cukup signifikan tersebut, saat ia menemui nelayan di Aceh dan Lombok Timur.
Abdul Halim mengatakan, harga benih lobster di tingkat nelayan hanya mencapai Rp 3.000 hingga Rp 4.500.
Sedangkan benih yang sudah sampai di pengepul, harga menjadi berkali-kali lipat, mencapai Rp 15.000 hingga Rp 20.000.
Padahal Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatur harga lobster yang dibeli dari nelayan tak boleh kurang dari Rp 5.000.
"Diterbitkannya peraturan baru untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan. Sekarang apakah waktu waktu dan tenaga yang dikeluarkan oleh nelayan sebanding dengan nilai yang mereka terima? Mustahil kalau kemudian nelayan penangkap lobster bisa hidup sejahtera," kata Halim dalam diskusi daring, Kamis (23/7/2020).
Dari sisi devisa negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor benih lobster nyatanya hanya mencapai puluhan atau belasan ribu rupiah.
PNBP per 1.000 ekor benur hanya Rp 250.
Baca: Susi Pudjiastuti Diminta Tak Urusi Masalah Lobster, Said Didu: Sebagai Rakyat Ga Boleh Berpendapat?
Baca: Aturan Era Susi yang Dihapus Edhy Prabowo, dari Penenggelaman hingga Larangan Ekspor Benih Lobster
Baca: Soroti Kecilnya PNPB dari Ekspor Benih Lobster, Susi Sebut Tak Lebih Besar dari Harga Peyek Udang
Di kloter pertama, ekspor 37.500 benih lobster yang dilakukan oleh PT ASSLR hanya menghasilkan PNBP sebesar Rp 9.375.
Begitupun ekspor 60.000 benur PT TAM yang hanya berkisar Rp 15.000.
Di kloter kedua, PT ASSLR dan PT TAM kembali ekspor benur masing-masing 43.894 ekor dan 82.000 ekor.
PNBP yang didapat dari dua perusahaan itu hanya Rp 31.473.
Sementara 8.025 benur yang diekspor PT Royal Samudera hanya menghasilkan PNBP Rp 2.006.
"Apakah ini yang kita mau dengan menerbitkan permen yang tujuannya meningkatkan devisa negara?," tutur Halim.
Pasalnya, harga benih lobster justru kian murah dibanding harga pada zaman mantan menteri KP, Susi Pudjiastuti menjabat.
Saat dilarang, harga benur berkisar Rp 40.000 - Rp 60.000 di tingkat nelayan.
"Sekarang setelah dilegalkan, diatur dengan kuota, nelayan cuma dapat Rp 7.000 - Rp 15.000 paling besar.
Kebijakan Menteri Edhy
Sebelumnya, setelah melegalkan adanya ekspor benih lobster, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mewajibkan perusahaan eksportir untuk membeli benih lobster dari nelayan dengan harga Rp 5.000 per ekornya.
Bila harganya lebih rendah dari itu, Edhy tak segan-segan mencabut izinnya.
Baca: Kebijakan Jadi Kontroversi, Edhy Prabowo: Anda Pasti Tertawa tentang Lobster, Saya Tidak akan Mundur
Baca: Susi Pudjiastuti Singgung Ekspor Benih Lobster, Fahri Hamzah Puji dan Dukung Eks Menteri KKP
Baca: Jokowi Jawab Kritik Mantan Menteri Susi Soal Ekspor Bibit Lobster : Negara Harus Dapat Manfaat
"Kontrolnya sangat mudah, semua terdata. Di mana tempatnya, posisinya, dimana berusahanya. Yang kami wajibkan pertama kali bukan ekspor benihnya, Ekspor pada waktunya akan dihentikan begitu budidaya kita sudah mampu," sebut Edhy beberapa waktu lalu.