Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati blak-blakan mengakui ada sejumlah nelayan yang diiming-imingi eksportir benih lobster untuk menjadi buruh penangkap benih lobster.
Bahkan para pengusaha itu sempat mengatakan kepada nelayan bahwa menangkap benih lobster adalah kesempatan yang bagus karena aturannya tengah longgar.
Susan tak mengerti mengapa Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 12 Tahun 2020 ini berbicara tentang kesejahteraan nelayan.
Jika ditelisik lebih jauh, para nelayan ini seperti dijebak untuk hanya menjadi buruh.
Sedangkan eksportirlah yang mendapat keuntungan paling besar.
Harga benur di tingkat nelayan saja hanya dihargai sekitar Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per benih.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pun hanya mencapai Rp 298.000 dalam 2 kali ekspor yang telah dilangsungkan.
"Jadi kalau bicara keuntungan negara atau nelayan saya rasa tidak. Yang paling diuntungkan adalah eksportir dan tentu Vietnam (sebagai pengimpor)," ujar Susan.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harga Benih Lobster di Nelayan Cuma Rp 3.000, di Pengepul Rp 20.000"