TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menghapus beberapa kebijakan yang dibuat pendahulunya, yakni Susi Pudjiastuti.
Penghapusan tersebut memicu kontroversi karena Edhy dianggap mengutak-atik aturan yang dinilai sudah sesuai jalur yang diterbitkan Menteri KKP sebelumnya.
Namun, Edhy merasa tetap perlu menghapusnya karena ada penyesuaian sejumlah aturan di KKP.
Penyesuaian itu bertujuan menghilangkan hal-hal yang dianggap menghambat dunia usaha dan keberpihakan pada nelayan kecil.
Selain itu, dia mengaku sudah melakukan kajian matang merevisi aturan-aturan di KKP.
Kata Edhy, kepastian usaha, perlu dibutuhkan industri perikanan dan nelayan.
Berikut sederet aturan era Susi yang "ditenggelamkan" Edhy Prabowo:
1. Membuka ekspor benih lobster
Di era Susi, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Larangan inilah yang masuk daftar Edhy untuk direvisi.
Menurut mantan anggota Komisi IV DPR ini, larangan lobster banyak merugikan nelayan.
Edhy mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy dalam keterangan tertulisnya.
Dikatakannya, angka penyeludupan benih lobster sangatlah tinggi.
Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikenalikan.
Edhy menegaskan tidak menutupi apa pun dalam kebijakan ekspor benih lobster.
Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik.
"Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," kata Edhy.
2. Bolehkan alat tangkap cantrang
Edhy mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin penggunaan cantrang.