Tak Terima Ditagih Utang, Dua Pria di Cengkareng Malah Emosi dan Berujung Tusuk Penagih

Dua pria menjadi korban penganiayaan karena menagih utang pada dua pria di Cengkareng. Salah satunya kena luka tusuk di punggung.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-penganiayaan-34343434.jpg
net
Ilustrasi penganiayaan.


"Nggak ada bukti apa-apa. Atau bukti tertulis, atau bukti apa, kan begitu. Kalau saya punya utang, pasti beliau duluan yang membuat laporan. Hukum di Indonesia bukan hukum buat-buatan, lho," ucap Fitriani.

Febi ditudingnya sudah berkali-kali memposting di Instagram bahwa Fitriani berutang.

Bahkan postingannya disertai dengan kata-kata yang tidak baik sehingga membuat Fitriani malu.

“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya. Saya malu, nama baik saya sudah tercemar makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya lagi.

Baca: Kisah Viral Pria di Facebook Anggap Utang Temannya Rp 16,4 Juta Lunas, Peminjam Malah Pergi Umrah

Baca: Sule Datangi Rumahnya Malam-malam, Andre Taulany Kaget Sahabatnya Punya Utang Rp 3,7 M: Gila Lu!

Baca: Mantan Pebulutangkis Taufik Hidayat Bongkar Cara ASN Bisa Kuras Uang Negara Sampai Rp 1,5 Miliar

Akhirnya, Fitriani memutuskan untuk melaporkan Febi atas pencemarah nama baik dengan dukungan keterangan ahli ITE dan Bahasa.

"Ada berita di media bahwa saya memblokir Instagram sehingga dia tidak bisa DM saya. Logikanya, kalau dia saya blokir, bisa gak dia nge-tag saya, kan? Nggak bisa," tutur Fitriani.

"Kan, dia nge-tag saya, nama saya jelas Fitri Bakhtiar. Kalau Instagram diblokir, jangankan nge-tag, nyari nama aja nggak bisa. Makanya kalau ngomong itu harus dengan fakta, buktinya,"

"Makanya saya bingung, kok, berita saya panjang lebar tapi didengarkan sepihak. Kasihan orang-orang yang tidak paham masalahnya jadi ikut berdosa menghujat saya,"

"Banyak lho, saya dihujat di Instagram. Tapi saya tarik lagi kembali, semua ini terjadi karena izin Allah. Kalau Allah tidak mengizinkan berita ini tersebar, kan gak mungkin tersebar, gitu kan," sambung dia.

Dituntut 2 tahun penjara

Kasus utang-piutang tersebut pun akhirnya berbuntut panjang.

Sebelumnya, agenda persidangan kasus tersebut sempat tertunda lama karena berkendala menghadirkan beberapa saksi, seperti Kombes Ilsarudin yang ada di Jakarta.

Tidak hanya itu, persidangan juga diundur karena adanya pandemi yang membatasi akses dan jam kerja.

Namun akhirnya, Selasa (14/7/2020), sidang memasuki agenda penuntutan.

Jaksa Randi Tambunan menuntut Febi dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menuntut terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman pidana dua tahun penjara," kata Randy.

Febi yang dimintai hakim tanggapannya atas tuntutan jaksa mengatakan akan menjawabnya dalam nota pembelaan.

Sidang ditutup dan dibuka kembali pada 28 Juli 2020 dengan agenda pledoi.

(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi/Restu, Tribunnewsmaker.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Orang yang Berutang Lebih Galak, Penagih Ditonjok dan Ditusuk" dan di Tribunnewsmaker.com dengan judul Perjalanan Kasus Febi, Tagih Utang ke Istri Kombes via Instagram, Kini Dituntut 2 Tahun Penjara





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved