TRIBUNNEWSWIKI.COM - Peristiwa penganiayaan terjadi Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dua warga bernama Ropik (30) dan Johandri (29) menjadi korban penganiayaan saat hendak menagih utang.
Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri mengatakan, kejadian itu bermula saat kedua korban mendatangi sebuah warteg tempat dua tersangka yakni SS (26) dan A (21) sedang makan.
“Namun karena kedua korban datang dengan marah-marah, membuat pelaku emosi dan terjadi pertengkaran,” kata Khoiri dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com Senin (20/7/2020).
A yang emosi seketika melayangkan pukulan ke mata kanan Johandri hingga mengakibatkan luka memar.
Baca: Agar Anak Bisa Belajar Online, Ibu di Tangerang Harus Pinjam HP dan Berutang Untuk Beli Pulsa
Pertengkaran tersebut sempat berhasil dilerai oleh Anisa Safitri (26), si pemilik warteg. Saat dilerai, Johandri lantas melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Ropik juga berniat menyusul Johandri, namun SS yang merupakan kakak dari A menahannya.
“SS berhasil menahan dengan memegang behel motornya dengan tangan kiri dan di tangan kanan memegang pisau. Karena korban tidak berhenti, pelaku langsung menusuk korban Ropik mengenai punggung belakangnya dan korban langsung berhenti,” ucap Khoiri.
Selepas penusukan tersebut, Anisa lantas membawa Ropik ke rumah sakit. Dari laporan rumah sakit lantas diteruskan ke Mapolsek Cengkareng.
Polisi kemudian menangkap kedua tersangka yang kemudian dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Tagih utang lewat Instagram, berujung tuntutan penjara 2 tahun
Nasib malang datang kepada seorang wanita bernama Febi Nur Amelia.
Febi mendapat hukuman 2 tahun penjara setelah mencoba menagih utang kepada temannya yang juga seorang istri Komisaris Besar (Kombes).
Kasus yang menimpa Febi Nur Amalia ini ternyata berlangsung sejak awal tahun 2019.
Tuntutan terhadap dirinya mulanya berawal dari dirinya yang berusaha menagih utang kepada temannya, Fitriani Manurung.
Diketahui, Fitriani Manurung sendiri merupakan istri Kombes Ilsarudin yang menurut informasi bertugas di Mabes Polri.
Febi menggunakan cara yang tak biasa yakni dengan membagikan postingan tagihan utang melalui Instagram.
"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang," tulisnya.
Setelah ia menagih uang yang dipinjamkannya kepada Fitriani Manurung melalui akun Instagramnya, Febi justru dilaporkan ke polisi.
Ia pun dituntut dua tahun penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca: Indonesia Akan Berutang Rp 900,4 Triliun untuk Menangani Pandemi Covid-19
Baca: Dirut PLN Zulkifli Zaini Ungkap Pemerintah Belum Bayar Utang Rp 48 Triliun ke PLN
Baca: Debat Utang Negara, Jubir Luhut: Jangan Dibawa ke Urusan Politik, Capek Kita yang Gitu-Gitu