TRIBUNNEWSWIKI.COM - Peristiwa penganiayaan terjadi Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dua warga bernama Ropik (30) dan Johandri (29) menjadi korban penganiayaan saat hendak menagih utang.
Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri mengatakan, kejadian itu bermula saat kedua korban mendatangi sebuah warteg tempat dua tersangka yakni SS (26) dan A (21) sedang makan.
“Namun karena kedua korban datang dengan marah-marah, membuat pelaku emosi dan terjadi pertengkaran,” kata Khoiri dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com Senin (20/7/2020).
A yang emosi seketika melayangkan pukulan ke mata kanan Johandri hingga mengakibatkan luka memar.
Baca: Agar Anak Bisa Belajar Online, Ibu di Tangerang Harus Pinjam HP dan Berutang Untuk Beli Pulsa
Pertengkaran tersebut sempat berhasil dilerai oleh Anisa Safitri (26), si pemilik warteg. Saat dilerai, Johandri lantas melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Ropik juga berniat menyusul Johandri, namun SS yang merupakan kakak dari A menahannya.
“SS berhasil menahan dengan memegang behel motornya dengan tangan kiri dan di tangan kanan memegang pisau. Karena korban tidak berhenti, pelaku langsung menusuk korban Ropik mengenai punggung belakangnya dan korban langsung berhenti,” ucap Khoiri.
Selepas penusukan tersebut, Anisa lantas membawa Ropik ke rumah sakit. Dari laporan rumah sakit lantas diteruskan ke Mapolsek Cengkareng.
Polisi kemudian menangkap kedua tersangka yang kemudian dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Tagih utang lewat Instagram, berujung tuntutan penjara 2 tahun
Nasib malang datang kepada seorang wanita bernama Febi Nur Amelia.
Febi mendapat hukuman 2 tahun penjara setelah mencoba menagih utang kepada temannya yang juga seorang istri Komisaris Besar (Kombes).
Kasus yang menimpa Febi Nur Amalia ini ternyata berlangsung sejak awal tahun 2019.
Tuntutan terhadap dirinya mulanya berawal dari dirinya yang berusaha menagih utang kepada temannya, Fitriani Manurung.
Diketahui, Fitriani Manurung sendiri merupakan istri Kombes Ilsarudin yang menurut informasi bertugas di Mabes Polri.
Febi menggunakan cara yang tak biasa yakni dengan membagikan postingan tagihan utang melalui Instagram.
"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang," tulisnya.
Setelah ia menagih uang yang dipinjamkannya kepada Fitriani Manurung melalui akun Instagramnya, Febi justru dilaporkan ke polisi.
Ia pun dituntut dua tahun penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca: Indonesia Akan Berutang Rp 900,4 Triliun untuk Menangani Pandemi Covid-19
Baca: Dirut PLN Zulkifli Zaini Ungkap Pemerintah Belum Bayar Utang Rp 48 Triliun ke PLN
Baca: Debat Utang Negara, Jubir Luhut: Jangan Dibawa ke Urusan Politik, Capek Kita yang Gitu-Gitu
Kronologi
Febi Nur Amelia mengunggah tulisan penagihan utangnya terhadap Fitriani Manurung melalui Instagram.
Ia mengaku jika Fitriani Manurung meminjam uangnya sebesar Rp 70 juta.
Uang tersebut pun ditransfer ke rekening suami Fitriani pada 12 Desember 2016.
Kemudian, pada 2017, Febi menagih utangnya kepada Fitriani yang mengaku belum bisa membayarnya.
Namun, Fitriani malah memblokir WhatsApp dan nomor seluler Febi.
Pada 2019, Febi pun mengirim pesan lewat Instagram.
Saat itu juga, Fitriani menjawab tidak mengenal Febi dan tidak punya utang padanya.
Postingan Febi ternyata membuat sang "Ibu Kombes" merasa malu dan nama baiknya tercemar.
Fitriani kemudian melaporkan Febi atas dugaan pencemaran nama baik hingga kasusnya bergulir sampai ke pengadilan.
Diketuai majelis hakim Sri Wahyuni, Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan mendakwa Febi melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sidang perdana kasus ini mendapat respons dan simpati banyak pihak, khususnya kepada Febi yang dinilai terlalu baik.
Febi yang dimintai komentarnya usai persidangan mengatakan, tujuannya memposting tagihan itu karena merasa aksesnya untuk menghubungi dan berkomunikasi dengan Fitriani sudah tidak bisa.
Setelah diposting, Fitriani langsung merespons sekaligus melaporkannya ke polisi.
"Maksud saya cuma ingin beliau membaca dan membayar utangnya," kata Febi.
Pengakuan Fitriani Manurung
Saat dimintai keterangan, istri Kombes tersebut mengaku tidak pernah memiliki utang kepada Febi.
Ia mengenal Febi saat mereka sama-sama bergabung di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini meminta Febi menunjukkan bukti-bukti.
“Boleh dia buktikan dari mana aja. Bukti bisa dari SMS, dari WA, atau dari apa. Masa sih kita ngutang Rp 70 juta, itu kan uang banyak,"
"Nggak ada bukti apa-apa. Atau bukti tertulis, atau bukti apa, kan begitu. Kalau saya punya utang, pasti beliau duluan yang membuat laporan. Hukum di Indonesia bukan hukum buat-buatan, lho," ucap Fitriani.
Febi ditudingnya sudah berkali-kali memposting di Instagram bahwa Fitriani berutang.
Bahkan postingannya disertai dengan kata-kata yang tidak baik sehingga membuat Fitriani malu.
“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya. Saya malu, nama baik saya sudah tercemar makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya lagi.
Baca: Kisah Viral Pria di Facebook Anggap Utang Temannya Rp 16,4 Juta Lunas, Peminjam Malah Pergi Umrah
Baca: Sule Datangi Rumahnya Malam-malam, Andre Taulany Kaget Sahabatnya Punya Utang Rp 3,7 M: Gila Lu!
Baca: Mantan Pebulutangkis Taufik Hidayat Bongkar Cara ASN Bisa Kuras Uang Negara Sampai Rp 1,5 Miliar
Akhirnya, Fitriani memutuskan untuk melaporkan Febi atas pencemarah nama baik dengan dukungan keterangan ahli ITE dan Bahasa.
"Ada berita di media bahwa saya memblokir Instagram sehingga dia tidak bisa DM saya. Logikanya, kalau dia saya blokir, bisa gak dia nge-tag saya, kan? Nggak bisa," tutur Fitriani.
"Kan, dia nge-tag saya, nama saya jelas Fitri Bakhtiar. Kalau Instagram diblokir, jangankan nge-tag, nyari nama aja nggak bisa. Makanya kalau ngomong itu harus dengan fakta, buktinya,"
"Makanya saya bingung, kok, berita saya panjang lebar tapi didengarkan sepihak. Kasihan orang-orang yang tidak paham masalahnya jadi ikut berdosa menghujat saya,"
"Banyak lho, saya dihujat di Instagram. Tapi saya tarik lagi kembali, semua ini terjadi karena izin Allah. Kalau Allah tidak mengizinkan berita ini tersebar, kan gak mungkin tersebar, gitu kan," sambung dia.
Dituntut 2 tahun penjara
Kasus utang-piutang tersebut pun akhirnya berbuntut panjang.
Sebelumnya, agenda persidangan kasus tersebut sempat tertunda lama karena berkendala menghadirkan beberapa saksi, seperti Kombes Ilsarudin yang ada di Jakarta.
Tidak hanya itu, persidangan juga diundur karena adanya pandemi yang membatasi akses dan jam kerja.
Namun akhirnya, Selasa (14/7/2020), sidang memasuki agenda penuntutan.
Jaksa Randi Tambunan menuntut Febi dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menuntut terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman pidana dua tahun penjara," kata Randy.
Febi yang dimintai hakim tanggapannya atas tuntutan jaksa mengatakan akan menjawabnya dalam nota pembelaan.
Sidang ditutup dan dibuka kembali pada 28 Juli 2020 dengan agenda pledoi.
(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi/Restu, Tribunnewsmaker.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Orang yang Berutang Lebih Galak, Penagih Ditonjok dan Ditusuk" dan di Tribunnewsmaker.com dengan judul Perjalanan Kasus Febi, Tagih Utang ke Istri Kombes via Instagram, Kini Dituntut 2 Tahun Penjara