Mantan Pebulutangkis Taufik Hidayat Bongkar Cara ASN Bisa Kuras Uang Negara Sampai Rp 1,5 Miliar

Taufik Hidayat, seorang mantan pebulutangkis tunggal putra nomor satu dunia, mengakui korupsi di Indonesia masih tetap eksis.


zoom-inlihat foto
taufik-hidayat-deddy-corbuzier-kemenpora.jpg
Tangkap Layar YouTube/Deddy Corbuzier
Tangkap layar ketika Taufik Hidayat menjadi bintang tamu dalam podcast yang diunggah dalam akun YouTube Deddy Corbuzier, Senin, (10/5/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tidak menutup mata, jalannya korupsi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai saat ini masih menjamur.

Hal yang tak diduga, bahkan dalam satu kegiatan ASN bisa melaksanakan korupsi sampai Rp 1,5 Miliar.

Taufik Hidayat, seorang mantan pebulutangkis tunggal putra nomor satu dunia, mengakui korupsi di Indonesia masih tetap eksis.

Dilansir Tribunnewswiki dari Kompas.com, Taufik Hidayat menyebutkan, korupsi dapat dilakukan oleh pejabat atau bahkan aparatur sipil negara (ASN) biasa sekalipun.

Oleh sebab itulah, adanya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebagai lembaga anti-rasuah menjadi mata pedang guna membongkar tindakan merugikan negara itu.

Korupsi dpat terjadi di berbagai lembaga pemerintahan Indonesia.

Bahkan praktek korupsi ini bisa dilakukan dalam bidang olahraga.

Baca: Isu Korupsi Asabri Rp 10 Triliun, Dahnil: Prabowo Berusaha Tenangkan Prajurit & Pensiunan TNI

Baca: Lewat Revisi PP, Menkumham Yasonna Laoly Usul 300 Napi Korupsi di Atas 60 Tahun Dibebaskan

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kanan) bersama Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Miftahul Ulum (tengah) menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Dalam sidang tersebut mereka memberikan keterangan saksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora Mulyana, serta staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.(RENO)
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kanan) bersama Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Miftahul Ulum (tengah) menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Dalam sidang tersebut mereka memberikan keterangan saksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora Mulyana, serta staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.(RENO) (RENO)

Kasus yang paling booming di bidang olahraga belum lama ini yaitu terkait penangkapan Imam Nahrawi.

Imam Nahrawi merupakan Menteri Pemuda dan Olahraga era Kabinet Kerja 2014-2019.

Mantan pebulu tangkis tingkat dunia, Taufik Hidayat pun ikut dipanggil oleh KPK untuk meberikan kesaksian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Imam Nahrawi.

Taufik Hidayat memberikan kesaksian dalam penyerahan uang sebesar Rp 1 miliar dari total Rp 20,148 miliar.

Jumlah dakwaan yang diterima oleh Imam Nahrawi sebesar Rp 20,148 miliar itu apabila dirinci berasal dari suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Taufik Hidayat mengklaim mengantar uang Rp 1 miliar kepada asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Akan tetapi, dia sama sekali tidak tahu-menahu kegunaan dari uang yang diantarkannya itu.

Selanjutnya, dalam podcast Deddy Corbuzier, Taufik menyatakan jika korupsi bukan hanya dilakukan oleh petinggi sekelas menteri.

Baca: Kisah Geng Narkoba Meksiko Tak Gentar Ancam Pemerintah, Sebut Akan Bantai Pejabat yang Nekat Korupsi

Anggota-anggota di bawahnya pun ikut melakukan hal yang sama, yaitu korupsi di bidang olahraga.

"Sekarang gini deh, ada atlet 500. Kita dipelatnasin di hotel. Harga, let's say per atlet jatahnya Rp 500.000," ujar Taufik saat berada dalam podcast Deddy Corbuzier.

"Kalau kita masukin orang banyak ke hotel itu kan, suka dapat diskon," lanjutnya.

Diskon itu kelak akan bisa diambil oleh anggota ASN yang bertugas.

"Oh, selisih. Lumayan," ujar Deddy menanggapi.





Halaman
12
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved