Dalam kasus ini, kurang lebih sepuluh saksi internal Bank Jatim dimintai keterangan.
Uang tersebu tidak diambil sekaligus tapi secara bertahap sejak tahun 2018 dan berlanjut hingga tahun 2019.
Pada Rabu, 11 Maret 2020, Ani Fatini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Awalnya kerugian dalam perkara tersebut berjumlah Rp 2,7 miliar.
Namun setelah beberapa kali pengembalian berkas, kerugian mencapai Rp 4,8 miliar.
Dan total uang yang digelapkan Ani Fatini sebanyak Rp 7,7 miliar.
Baca: Dituding Bawa Lari Duit Nasabah Rp 6 M, Oknum Karyawati Bank Pelat Merah Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Baca: Resmi Berstatus Upper Middle Income Country dari Bank Dunia, Apa Saja Keuntungan bagi Indonesia?
Untuk biaya suami jadi DPRD
Ani menggelapkan uang nasabah dengan dua modus.
Yang pertama adalah dengan memalsukan tanda tangan nasabah saat menarik uang.
Modus kedua adalah dengan merayu calon nasabah untuk menabung di Bank Jatim dengan menjanjikan hadiah berupa peralatan elektronik rumah tangga.
Namun hadiah tersebut tidak pernah diberikan oleh Ani.
Sedangkan uang yang seharusnya ditabung di bank malah dimanfaatkan untuk keperluan pribadinya.
Saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (7/7/2020), Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengungkapkan jika uang yang digelapkan digunakan untuk kebutuhan pribadi, salah satunya digunakan biaya pencalonan suaminya sebagai anggota dewan.
"Uang yang digelapkan oleh terdakwa di antaranya dibelikan kerudung dan tas, dibuat untuk jalan-jalan ke luar negeri, dibuat untuk membeli rumah di Jalan Jokotole, dibuat beli mobil, dan dibuat untuk biaya pencalonan suaminya sebagai anggota dewan," ungkap Lingga.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan selama persidangan terdakwa selalu kooperatif,” ujar Lingga.
Baca: Kronologi Penangkapan Maria Pauline Lumowa, Buronan Kelas Kakap Pembobol Bank BNI
Baca: Cara Pembayaran Ujian SKD Peserta SPCP IPDN Tahun 2020, Pakai Kode Billing Lewat Berbagai Bank
Ani Fatini menerima semua putusan yang dijatuhkan padanya.
Sidang pembacaan putusan dilaksanakan secara daring menggunakan video conference.
Ani Fatini berada di Lapas Kelas II A Pamekasan, sedangkan majelis hakim dan jaksa berada di PN Pamekasan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Ani Pegawai Bank Jatim, Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 Miliar untuk Biaya Suami Jadi Anggota DPRD"