TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ada kabar yang cukup unik ditengah situasi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.
Ketika sektor ekonomi juga ikut terdampak cukup dalam akibat Covid-19, Indonesia justru resmi dinyatakan sebagai bukan lagi negara dengan kelas pendapatan menengah ke bawah (lower middle income country).
World Bank atau Bank Dunia per 1 Juli 2020 telah memasukkan Indonesia sebagai negara dengan status berpendapatan menengah ke atas (upper middle income country).
Naiknya status Indonesia akibat kenaikan Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia di tahun 2019 menjadi US$ 4.050 dari tahun sebelumnya yang cuma ada di angka US$ 3.840.
Dengan naiknya status ini, kedepan Indonesia akan mendapatkan beberapa fasilitas atau keistimewaan tertentu dari Bank Dunia.
World Bank atau Bank Dunia memang telah menaikkan status Indonesia dari lower middle income country menjadi upper middle income country mulai 1 Juli 2020. Namun, apa saja keuntungan Indonesia sebagai "upper middle income country"?
Bank Dunia sendiri membuat klasifikasi negara berdasarkan GNI per capita dalam 4 kategori, yaitu:
- Low Income (kurang daru US$ 1.035)
- Lower Middle Income (US$ 1.036 - USD4,045)
- Upper Middle Income (US$ 4.046 - USD12.535)
- High Income ( lebih dari US$ 12.535)
Baca: Di Tengah Covid-19, Indonesia Masuk Kategori Negara Berpenghasilan Menengah ke Atas versi Bank Dunia
Baca: Inilah Uang Koin Termahal Bank Indonesia, Pecahan Rp 850 Ribu Bergambar Soeharto dan Berbahan Emas
Baca: Perang Dagang dan Naikkan Tarif Impor Produk China, India Bersiap Korbankan Masyarakat Kelas Bawah
Bank Dunia menggunakan klasifikasi ini sebagai salah satu faktor untuk menentukan suatu negara memenuhi syarat dalam menggunakan fasilitas dan produk Bank Dunia, termasuk loan pricing (harga pinjaman).
Berkaitan dengan status baru ini, Indonesia tentu akan mendapat beberapa keuntungan.
Menurut keterangan resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kenaikan level Indonesia menjadi negara dengan status penghasilan menengah ke atas akan memberikan beberapa keuntungan, terutama di bidang ekonomi makro.
Berikut penjelasan dari Kementerian Keuangan terkait keuntungan dari status Indonesia saat ini :
- Memperkuat kepercayaan serta persepsi investor, mitra dagang, mitra bilateral dan mitra pembangunan atas ketahanan ekonomi Indonesia.
- Dapat meningkatkan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung dari investor asing ke Indonesia
- Memperbaiki kinerja current account yang sampai saat ini masih defisit
- Meningkatkan daya saing ekonomi
- Memperkuat dukungan pembiayaan.
Selain itu, keuntungan Indonesia naik level ke upper middle income country juga merupakan titik penting dalam tahapan strategis dan landasan kokoh menuju Indonesia Maju Tahun 2045.
Saat ini, Indonesia merupakan 1 dari 10 negara dengan ekonomi terbesar di dunia.
Pemerintah Indonesia membidik peringkat kelimat sebagai ekonomi terbesar di dunia.
Patut dinantikan, apa yang akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan status baru negara dari Bank Dunia saat ini.
Butuh 23 tahun naik kelas
Kabar dari Bank Dunia ini pun ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut menyatakan bahwa Bank Dunia telah meningkatkan status Indonesia dari negara pendapatan menengah ke bawah (lower middle income) menjadi berpenghasilan menengah ke atas (upper middle income).
Namun, berkaitan dengan peningkatan status tersebut, Luhut justru mengaku cukup kaget.
Terlebih status baru ini disandangkan kepada Indonesia di masa pandemi Covid-19 dan kondisi ekonomi yang tentu sedang tidak baik dan normal.
Baca: Inilah Uang Koin Termahal Bank Indonesia, Pecahan Rp 850 Ribu Bergambar Soeharto dan Berbahan Emas
Baca: Perang Dagang dan Naikkan Tarif Impor Produk China, India Bersiap Korbankan Masyarakat Kelas Bawah
Baca: Bank BRI Bantah Isu Pengambilan Alih Bank Bukopin, Ternyata Ini Faktanya