Pegawai Bank Jatim Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 M, untuk Beli Rumah hingga Biayai Suami Jadi DPRD

Tersangka adalah Ani Fatini yang mejabat sebagai Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan


zoom-inlihat foto
bank-jatim1.jpg
Kompas.com
Sidang pembacaan putusan perkara penggelapan uang nasabah Bank Jatim Pamekasan, Selasa (7/7/2020) dilaksanakan secara virtual. Terpidana Ani Fatini divonis 4 tahun 6 bulan dengan kerugian sebesar Rp 4,7 miliar.(KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ani Fatini, terdakwa kasus penggelapan uang nasabah Bank Jatim Pamekasan sebesar Rp 7,7 miliar, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan dalam sidang vonis yang dilaksanakan pada Selasa (7/7/2020).

Dilansir oleh Kompas.com, uang tersebut digunakan untuk mencukup kebutuhan pribadi, salah satunya adalah untuk membiayai sang suami menjadi anggota DPRD.

Kasus tersebut berawal saat sejumlah kepala desa di Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan Jawa Timur curiga karena ada penarikan uang ilegal dari anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) pada Januari 2020 lalu.

Uang yang mereka simpan di Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis mendadak raib.

Seperti yang diceritakan TF, salah satu aparat Desa Artodung, Kecamatan Galis.

Ia mengungkapkan, pada Agustus 2019 lalu tabungan desa yang bersumber dari ADD yang disimpan di Bank Jatim senilai Rp 39 juta hilang.

Baca: Bawa Lari Uang Nasabah hingga Rp 6 Miliar, Karyawan Bank Ini Akhirnya Ditangkap Gara-gara Sinyal HP

Baca: Buronan 17 Tahun, Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa Resmi Ditahan Bareskrim Polri

TF kemudian meminta penjelasan ke Bank Jatim dan kala itu ditemukan bukti ada penarikan uang dengan tanda tangan palsu.

"Tanda tangan dalam slip penarikan itu semuanya palsu. Kami juga tidak pernah melakukan penarikan ADD sebesar itu," kata TF kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2020).

Tak hanya Desa Artodung, tabungan desa milik Desa Pagendingan sebesar Rp 45 juga juga mendadak hilang saat disimpan di rekening Bank Jatim

"Aneh sekali, karena belum pernah ada penarikan, tiba-tiba di rekening sudah raib Rp 45 juta," ujar RM, Kepala Desa Artodung.

Setelah kasus tersebut mencuat, uang di rekening yang sempat hilang ternyata dikembalikan.

Bahkan pengembaliannya ada yang melebihi uang yang raib.

"Di rekening kami ada pengembalian Rp 50 juta. Padahal yang hilang Rp 39 juta. Kami kembalikan lagi ke bank," kata salah satu aparat Desa Artodung, TF.

Baca: Selain Maria Pauline, Ini 4 Pembobol Bank dengan Jarahan Fantastis, Ada yang Masih Buron

Baca: Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa, Pelaku Pembobolan Bank BNI yang Buron 17 Tahun

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Bank Jatim Cabang Pameksana Arif Firdaus awalnya mengaku tak mengetahui ada kasus tersebut.

Informasi tersebut mencuat setelah tim auditor melakukan pemeriksaan di Bank Jatim Unit Keppo.

"Auditor datang tanpa pemberitahuan saya, karena mereka langsung melakukan pemeriksaan di sana. Itu baru saya tahu," kata Arif.

Setelah mengetahui kasus penggelapan tersebu, Arif membuat laporan ke polisi pada 19 September 2019 lalu.

"Karena ini sudah saya laporkan ke Polres, saya tidak mau banyak komentar. Apa yang saya bicarakan harus diketahui direksi, tidak sembarangan memberikan penjelaskan kepada siapapun," ungkap Arif.

Setelah laporan dari Kepala Bank Jatim Pamekasan, polisi menetapkan satu tersangka dugaan penggelapan uang nasabah Bank Jatim senilai Rp 2,7 miliar pada Senin, 20 Januari 2020.

Tersangka adalah Ani Fatini yang mejabat sebagai Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Legenda Kelam Malin

    Legenda Kelam Malin Kundang adalah sebuah film drama
  • Film - Namaku Dick (2008)

    Namaku Dick adalah sebuah film drama komedi Indonesia
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved