TRIBUNNEWSWIKI.COM - Buronan kelas kakap yang melakukan pembobolan kas Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun akhirnya tertangkap.
Buronan tersebut tak lain adalah Maria Pauline Lumowa, pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia.
Maria Pauline dibawa pulang dari Serbia ke Indonesia oleh delegasi yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Diketahui, Maria Pauline Lumowa tiba di Indonesia dari Serbia pada Kamis (9/7/2020) hari ini.
Maria Lumowa diserahkan kepada Pemerintah Serbia karena adanya peran diplomasi yang baik antar kedua belah pihak, terutama dengan adanya kunjungan Menkumham Yasonna Laoly.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," ujar Yasonna, Rabu (8/7/2020).
Penangkapan Maria Pauline Lumowa
Sebelum diekstradisi, Maria ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikolas Tesla pada 16 Juli 2019.
Yasonna menjelaskan, penangkapan Maria Pauline Lumowa tersebut berdasarkan red notice Interpol yang terbit 22 Desember 2003.
Setelah adanya penangkapan tersebut, pemerintah pun langsung bergerak cepat mengeluarkan surat permintaan penahanan sementara.
Kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Baca: Sosok Maria Pauline Lumowa, Tipu BNI Habis-habisan di Tahun 2002 dan Seret Petinggi Polri
Baca: Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa, Pelaku Pembobolan Bank BNI yang Buron 17 Tahun
Baca: Yasonna Sebut Salah Satu Negara Eropa Sempat Mencegah Ekstradisi Maria Pauline Lumowa
Pemerintah juga meminta proses ekstradisi yang cepat terhadap Maria.
Sesampainya di Indonesia, Maria terlihat sudah mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri dengan tangan yang diborgol.
Terdapat kendala
Meski begitu, upaya ekstradisi Maria Pauline Lumowa sempat mengalami masalah.
Dari keterangan yang diberikan oleh Yasonna, ia mengatakan ada upaya hukum dari Maria untuk melepaskan diri.
Selain itu ada sebuah negara Eropa yang ingin mencegah ekstradisi tersebut terwujud.
Kendati demikian, Pemerintah Serbia tetap berkomitmen untuk mengekstradisi Maria ke Indonesia.
Menurut Yasonna, perjanjian ekstradisi tersebut berjalan lancar karena adanya hubungan baik antarnegara dan juga komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum.
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi."