Target Reformasi Birokrasi Desember 2020, Menpan RB Tjahjo Kumolo Terpaksa Berhentikan 1,6 Juta ASN

Meski sulit, Tjahjo Kumolo sanggupi permintaan Jokowi untuk berhentikan 1,6 juta ASN yang tak produktif. Target akan dirampungkan pada Desember 2020.


zoom-inlihat foto
asn-pns-pegawai-negeri-sipil-aparatur-sipil-negara.jpg
TRIBUNNEWS/Jeprima
Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta.


Lebih lanjut penilaian kinerja ASN dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut.

Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 sampai angka kurang dari/sama dengan 120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.

  • Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 90 sampai angka kurang dari/sama dengan 120.
  • Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 70 sampai angka sama dengan 90.
  • Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 50 sampai angka sama dengan 70.
  • Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari 50.

Menurut regulasi tersebut, selama enam (6) bulan ASN akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya.

Namun jika tidak ada perubahan setelah masa yang diberikan, maka ASN harus melakukan uji kompetensi ulang.

"PNS tersebut diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Dalam hal PNS tidak menunjukkan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali," isi dari Pasal 32.

Jika setelah mengikuti uji kompetensi namun ASN tersebut tak memenuhi standar kompetensi jabatan, maka dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Pilihan lainnya adalah ASN tersebut akan ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf c, PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun," jelas aturan itu.

Selanjutnya, ASN akan diberhentikan secara tidak hormat jika setelah satu tahun tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya.

Sehingga PNS tidak produktif atau mendapat penilaian kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang akan diberhentikan.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berlaku sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS diundangkan," demikian penutup dari regulasi itu.

Baca: Tjahjo Kumolo Beberkan Hal-hal yang Bisa Bikin ASN Kehilangan Jabatan

Baca: Penerimaan CPNS Tahun Ini, Kemenpan Bakal Menyaring ASN yang Lebih Profesional

Baca: ASN yang Tidak Produktif selama WFH Dikabarkan Akan Diberhentikan, Bagaimana Aturannya?

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Sakina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "20 Persen PNS Tidak Produktif Bakal Diberhentikan? Begini Aturannya"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved