TRIBUNNEWSWIKI.COM - 20 persen tenaga administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberhentikan.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Reformasi birokrasi tersebut ditargetkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) rampung pada Desember 2020.
20 persen tersebut berarti sekitar 1,6 juta ASN dari total 4,2 juta lebih pegawai akan diberhentikan.
Baca: Mengakui Kecolongan di Kasus P2TP2A Lampung, KPAI Minta Rekrutmen ASN Perlindungan Anak Diperketat
Baca: Dinilai Langgar 4 Prinsip Etika, Sitti Hikmawatty Dipecat oleh Presiden Jokowi secara Tak Hormat
Tjahjo Kumolo sempat merasa keberatan
Meski reformasi birokrasi tersebut akan diwujudkan, Tjahjo Kumolo sempat mengatakan ketidaksanggupannya.
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, keberatannya disampaikan sang Menpan RB pada Senin, (6/7/2020).
Tepatnya dalam penyampaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.
"Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tanda petik ini tenaga administrasi yang mungkin 20 persen tidak produktif itu enggak bisa," kata Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo ditarget oleh Jokowi untuk merampungkan tugasnya tersebut pada Desember 2020.
Sehingga reformasi birokrasi ASN ini bisa diselesaikan sesuai dengan keinginan sang presiden.
Tjahjo Kumolo menyebutkan, ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai bakal diberhentikan.
Sebanyak 20 persen pegawai tersebut dinilai tidak produktif dalam bekerja.
Namun, tetap saja, bagi Tjahjo Kumolo, memberhentikan PNS bukanlah perkara mudah.
Telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020.
Meski sulit, Tjahjo Kumolo tak bisa menampik peraturan mengenai pemberhentian tersebut.
Diketahui, pemberhentian ASN yang tidak produktif tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan tersebut telah disahkan pada 8 April lalu.
Diantaranya pada Pasal 32 yang mengatur tentang pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif.
"PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi Pasal 32 dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020.
Target kinerja yang dimaksud pada Pasal 32 ayat 1 ini dituangkan dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan akan dilakukan penilaian kinerja setiap tahunnya.
Lebih lanjut penilaian kinerja ASN dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut.
Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 sampai angka kurang dari/sama dengan 120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.
- Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 90 sampai angka kurang dari/sama dengan 120.
- Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 70 sampai angka sama dengan 90.
- Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 50 sampai angka sama dengan 70.
- Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari 50.
Menurut regulasi tersebut, selama enam (6) bulan ASN akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya.
Namun jika tidak ada perubahan setelah masa yang diberikan, maka ASN harus melakukan uji kompetensi ulang.
"PNS tersebut diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Dalam hal PNS tidak menunjukkan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali," isi dari Pasal 32.
Jika setelah mengikuti uji kompetensi namun ASN tersebut tak memenuhi standar kompetensi jabatan, maka dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Pilihan lainnya adalah ASN tersebut akan ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf c, PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun," jelas aturan itu.
Selanjutnya, ASN akan diberhentikan secara tidak hormat jika setelah satu tahun tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya.
Sehingga PNS tidak produktif atau mendapat penilaian kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang akan diberhentikan.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berlaku sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS diundangkan," demikian penutup dari regulasi itu.
Baca: Tjahjo Kumolo Beberkan Hal-hal yang Bisa Bikin ASN Kehilangan Jabatan
Baca: Penerimaan CPNS Tahun Ini, Kemenpan Bakal Menyaring ASN yang Lebih Profesional
Baca: ASN yang Tidak Produktif selama WFH Dikabarkan Akan Diberhentikan, Bagaimana Aturannya?
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Sakina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "20 Persen PNS Tidak Produktif Bakal Diberhentikan? Begini Aturannya"