TRIBUNNEWSWIKI.COM - 20 persen tenaga administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberhentikan.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Reformasi birokrasi tersebut ditargetkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) rampung pada Desember 2020.
20 persen tersebut berarti sekitar 1,6 juta ASN dari total 4,2 juta lebih pegawai akan diberhentikan.
Baca: Mengakui Kecolongan di Kasus P2TP2A Lampung, KPAI Minta Rekrutmen ASN Perlindungan Anak Diperketat
Baca: Dinilai Langgar 4 Prinsip Etika, Sitti Hikmawatty Dipecat oleh Presiden Jokowi secara Tak Hormat
Tjahjo Kumolo sempat merasa keberatan
Meski reformasi birokrasi tersebut akan diwujudkan, Tjahjo Kumolo sempat mengatakan ketidaksanggupannya.
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, keberatannya disampaikan sang Menpan RB pada Senin, (6/7/2020).
Tepatnya dalam penyampaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.
"Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tanda petik ini tenaga administrasi yang mungkin 20 persen tidak produktif itu enggak bisa," kata Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo ditarget oleh Jokowi untuk merampungkan tugasnya tersebut pada Desember 2020.
Sehingga reformasi birokrasi ASN ini bisa diselesaikan sesuai dengan keinginan sang presiden.
Tjahjo Kumolo menyebutkan, ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai bakal diberhentikan.
Sebanyak 20 persen pegawai tersebut dinilai tidak produktif dalam bekerja.
Namun, tetap saja, bagi Tjahjo Kumolo, memberhentikan PNS bukanlah perkara mudah.
Telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020.
Meski sulit, Tjahjo Kumolo tak bisa menampik peraturan mengenai pemberhentian tersebut.
Diketahui, pemberhentian ASN yang tidak produktif tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan tersebut telah disahkan pada 8 April lalu.
Diantaranya pada Pasal 32 yang mengatur tentang pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif.
"PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi Pasal 32 dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020.
Target kinerja yang dimaksud pada Pasal 32 ayat 1 ini dituangkan dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan akan dilakukan penilaian kinerja setiap tahunnya.