ASN yang Tidak Produktif selama WFH Dikabarkan Akan Diberhentikan, Bagaimana Aturannya?

Tjahjo menyebut banyaknya ASN yang tak produktif dapat dilihat selama masa bekerja dari rumah kala pandemi Covid-19


zoom-inlihat foto
ilustrasi-asn-3.jpg
Tribun Jabar
Ilustrasi ASN. Pemerintah berencana memberhentikan ASN yang tidak produktif.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah mengatakan akan memberhentikan Aparatur Sipil Negara ASN) yang tidak produktif selama menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo juga mengatakan  berencana memangkas ASN yang tidak produktif tersebut.

Tjahjo menyebut banyaknya ASN yang tak produktif dapat dilihat selama masa bekerja dari rumah kala pandemi Covid-19.

Namun, bisakah ASN tersebut diberhentikan?

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai pemberhentian pegawai negeri sipil ( PNS).

"PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Pasal 77 ayat 6 UU tersebut.

Selain itu, aturan pemberhentian ASN ini juga terdapat pada Pasal 87.

Dalam ayat 1, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Kemudian, pada ayat 2 menyatakan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Baca: Banyak yang Tak Produktif Saat WFH, Mendagri Kaji Rencana Kurangi Jumlah ASN di Indonesia

Baca: Selama WFH ASN Banyak yang Tak Produktif, Menteri Tjahjo Kumolo: Pangkas yang Tak Perlu

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN (Tribun Banyumas)

Sementara pada Pasal 87 ayat 3 menyebutkan, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Adapun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), juga terdapat aturan mengenai beberapa skema pemberhentian PNS dan penanganannya.

Dalam PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 itu disebutkan antara lain skema-skema pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Menteri Tjahjo Kumolo: Pangkas yang Tak Perlu

Selama pandemi berlangsung, pemerintah memerintah instansi untuk memperkerjakan karyawannya dengan sistem Work From Home (WFH).

Bahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diminta untuk bekerja di rumah saja selama kurang lebih 3 bulan ini selama pandemi Covid-19 masih ada.

Namun, nampaknya banyak dari mereka yang tidak melaksanakan pekerjaan dengan maksimal seperti saat bekerja di kantor.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tengah menyusun strategi untuk memangkas aparatur sipil negara ( ASN) yang tidak produktif.

"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Tjahjo menyebutkan bahwa banyaknya ASN yang tak produktif dapat dilihat selama masa bekerja dari rumah atau work from home selama pandemi Covid-19.

Entah apa alasannya, tidak sedikit ASN yang tidak bisa menyelesaikan tanggung jawab pekerjaannya selama WFH.

Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)




Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved