TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar tak sedap mulai menimpa perusahaan transportasi Grab Indonesia.
Belum lama ini Grab dituding melakukan diskriminasi pada mitranya sendiri.
Bukan hanya nama Grab Indonesia, kasus ini ikut menyeret PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
Keduanya dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp 30 miliar.
Majelis Komisi yang dipimpin Ketua Majelis Dinni Melanie dan Anggota Majelis Afif Hasbullah telah mengambil keputusan ini sejak Kamis (2/7), dalam sidang putusan yang diselenggarakan.
Baca: Patuhi Aturan PSBB Layanan GoRide dan Grab Bike Ditiadakan di Jakarta hingga Depok
Baca: Grab Terbukti Lakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Rugikan Driver, KPPU Denda Grab Rp 30 M
Lantas bagaimana duduk perkara polemik kasus yang menimpa Grab Indonesia dengan TPI?
Tribunnewswiki telah berhasil mengumbulkan sederet fakta terkait kasus Grab Indonesia dengan TPI yang dijatuhi denda Rp30 miliar:
1. Adanya Kerjasama Grab dengan TPI
Awal mulanya, Grab Indonesia diketahui mempunyai kerja sama dengan TPI yang sebagai penyedia rental mobil.
Grab Indonesia mengklaim, kerjasama denga TPI ini diadaka demi membri manfaat untuk mitra pengemudi soalsewa mobil dengan harga miring.
"Kami bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya, sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya," ujar Hotman Paris yang jadi juru bicara.
Baca: Ini Alasan Gojek Melakukan PHK terhadap 430 Karyawan di Tengah Pandemi Covid-19
Baca: Gojek Dikabarkan Akan PHK 430 Karyawannya, Bakal Umumkan Keputusannya Minggu Ini
2. Tudingan Diskriminasi pada Mitra
Dalam kasusnya ini, KPPU telah menyatakan, Grab Indonesia dan TPI bersalah.
Kedua perusahaan transportasi ini dituding telah melakukan diskriminasi pada mitra mandirinya.
Disebutkan jenis diskriminasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak ini adalah soal pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.
Perusahaan yang bergerak di bidang transportasi ini dikatakan telah memberikan perlakuan khusus pada mitra pengemudi GrabCar yang ada di bawah TPI.
Yaitu dengan memberikan order prioritas.
Perlakuan ini berbeda dengan yang idapat mitra pengemudi mandiri lain.
Perlakuan yang berbeda inilah, Grab Indonesia dituding telah mempraktekkan persaingan usaha tidak sehat antara mitra pengemudi dii bawah naungan TPI dan mitra mandiri.