Fakta soal KPPU Denda Grab Rp30 Miliar, dari Dugaan Diskriminasi hingga Hotman Paris Jadi Jubir

Fakta terkait polemik Grab Indonesia yang didenda hingga Rp30 miliar, dituding telah lakukan diskriminasi pada mitra pengemudi


zoom-inlihat foto
grab-dituntut-30-miliar-sksl.jpg
techcrunch.com
Hasil sidang KPPU menuntut perusahaan transportasi online Grab Rp 30 miliar atas kasus persaingan usaha tidak sehat terhadap Grab dan TPI. Sebab, keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar tak sedap mulai menimpa perusahaan transportasi Grab Indonesia.

Belum lama ini Grab dituding melakukan diskriminasi pada mitranya sendiri.

Bukan hanya nama Grab Indonesia, kasus ini ikut menyeret PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Keduanya dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp 30 miliar.

Majelis Komisi yang dipimpin Ketua Majelis Dinni Melanie dan Anggota Majelis Afif Hasbullah telah mengambil keputusan ini sejak Kamis (2/7), dalam sidang putusan yang diselenggarakan.

Baca: Patuhi Aturan PSBB Layanan GoRide dan Grab Bike Ditiadakan di Jakarta hingga Depok

Baca: Grab Terbukti Lakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Rugikan Driver, KPPU Denda Grab Rp 30 M

Hasil sidang KPPU menuntut perusahaan transportasi online Grab Rp 30 miliar atas kasus persaingan usaha tidak sehat terhadap Grab dan TPI. Sebab, keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car).
Hasil sidang KPPU menuntut perusahaan transportasi online Grab Rp 30 miliar atas kasus persaingan usaha tidak sehat terhadap Grab dan TPI. Sebab, keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car). (doxeclub.com)

Lantas bagaimana duduk perkara polemik kasus yang menimpa Grab Indonesia dengan TPI?

Tribunnewswiki telah berhasil mengumbulkan sederet fakta terkait kasus Grab Indonesia dengan TPI yang dijatuhi denda Rp30 miliar:

1. Adanya Kerjasama Grab dengan TPI

Hasil sidang KPPU menuntut perusahaan transportasi online Grab Rp 30 miliar atas kasus persaingan usaha tidak sehat terhadap Grab dan TPI. Sebab, keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car).
Hasil sidang KPPU menuntut perusahaan transportasi online Grab Rp 30 miliar atas kasus persaingan usaha tidak sehat terhadap Grab dan TPI. Sebab, keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car). (techcrunch.com)

Awal mulanya, Grab Indonesia diketahui mempunyai kerja sama dengan TPI yang sebagai penyedia rental mobil.

Grab Indonesia mengklaim, kerjasama denga TPI ini diadaka demi membri manfaat untuk mitra pengemudi soalsewa mobil dengan harga miring.

"Kami bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya, sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya," ujar Hotman Paris yang jadi juru bicara.

Baca: Ini Alasan Gojek Melakukan PHK terhadap 430 Karyawan di Tengah Pandemi Covid-19

Baca: Gojek Dikabarkan Akan PHK 430 Karyawannya, Bakal Umumkan Keputusannya Minggu Ini

2. Tudingan Diskriminasi pada Mitra

Dalam kasusnya ini, KPPU telah menyatakan, Grab Indonesia dan TPI bersalah.

Kedua perusahaan transportasi ini dituding telah melakukan diskriminasi pada mitra mandirinya.

Disebutkan jenis diskriminasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak ini adalah soal pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.

Perusahaan yang bergerak di bidang transportasi ini dikatakan telah memberikan perlakuan khusus pada mitra pengemudi GrabCar yang ada di bawah TPI.

Yaitu dengan memberikan order prioritas.

Perlakuan ini berbeda dengan yang idapat mitra pengemudi mandiri lain.

Perlakuan yang berbeda inilah, Grab Indonesia dituding telah mempraktekkan persaingan usaha tidak sehat antara mitra pengemudi dii bawah naungan TPI dan mitra mandiri.





Halaman
123
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved