Fakta soal KPPU Denda Grab Rp30 Miliar, dari Dugaan Diskriminasi hingga Hotman Paris Jadi Jubir

Fakta terkait polemik Grab Indonesia yang didenda hingga Rp30 miliar, dituding telah lakukan diskriminasi pada mitra pengemudi


zoom-inlihat foto
grab-dituntut-30-miliar-sksl.jpg
techcrunch.com
Hasil sidang KPPU menuntut perusahaan transportasi online Grab Rp 30 miliar atas kasus persaingan usaha tidak sehat terhadap Grab dan TPI. Sebab, keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car).


5. Hotman Paris jadi juru bicara (jubir) Grab Indonesia dan TPI

Hotman Paris ditunjuk sebagai jubir Grab Indonesia dan TPI dalam kasus yang sedang menimpa perusahaan transportasi ini
Hotman Paris ditunjuk sebagai jubir Grab Indonesia dan TPI dalam kasus yang sedang menimpa perusahaan transportasi ini (Instagram/hotmanparisofficial)

Pengacara kondang, Hotman Paris dipercaya oleh pihak Grab dan TPI untuk membantu mereka dalam kasus ini.

Pengacara nyentrik satu ini mengngkapkan, tidak ada aturan yang dilanggar maupun pihak yang dirugikan oleh kliennya yang mempunyai jalinan ikatan kerjja sama tersebut.

Hotman pun menjelaskan tidak adanya rasa deskriminasi

"Bahwa seluruh Koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI, di bawah sumpah di depan persidangan, telah menerangkan bahwa mereka tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI," terang Hotman Paris.

Juru biicara pihak Grab dan TPI ini tak ketinggalan juga meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan perhatiannya.

Dia menganggap, putusan yang diambil menjadi keputusan buruk bagi citra dunia usaha Indonesia pada Jumat (7/3).

"Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia. KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan yang telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas dengan pertimbangan penimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," terang sang pengacara.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved