TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) (terlapor I) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) (terlapor 2) terkait dugaan diskriminasi mitra pengemudi.
"Menyatakan bahwa terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 UU nomor 5 tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie saat membacakan putusan, Kamis (2/7).
Seperti diketahui, Pasal 14 berbunyi, "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat."
Tidak hanya itu, Grab dan TPI juga bersalah melanggar ketentuan pasal 19 huruf d karena melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
"Menyatakan bahwa terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 19 huruf d, UU nomor 5 tahun 1999," ujar Dinni.
Atas pelanggaran pasal 14 tersebut, Grab dikenakan denda sebesar Rp 7,5 miliar dan TPI Rp 4 miliar.
Baca: Kendarai Otopet Listrik GrabWheels, Dua Orang Tewas Tertabrak Mobil Camry di Kawasan GBK
Kemudian, atas pelanggaran pasal 19 huruf d, Grab dikenakan denda sebesar Rp 22,5 miliar dan TPI sebesar Rp 15 miliar.
Artinya, total denda yang dikenakan terhadap Grab Indonesia sebesar Rp 30 miliar.
Sementara total denda yang dikenakan TPI sebesar Rp 19 miliar.
Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Grab Indonesia, Anthony Djono mengklaim jalannya persidangan di KPPU tidak fair.
Ia menyebut, Grab akan mengajukan keberatan.
Merujuk pasal 44 UU nomor 5 tahun 1999, disebutkan, Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dianggap menerima putusan KPPU.
Grab mangkir dari Persidangan
Grab Indonesia mangkir dari persidangan lanjutan di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan diskriminasi pesanan.
Dengan menolak hadir, Grab terancam denda Rp 5 miliar seiring berlanjutnya kasus yang sedang disidangkan itu.
Sidang tersebut agendanya adalah pemeriksaan terlapor dalam perkara dugaan perilaku diskriminatif.
Grab bersama PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) berstatus sebagai terlapor karena dianggap melakukan perbuatan yang mengancam persaingan sehat.
Sidang dijadwalkan berlangsung, Rabu (11/3) kemarin di Kantor KPPU.
Grab diduga melakukan pelanggaran karena melakukan integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan praktik diskriminasi yang bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999.
Berdasarkan keterangan resmi KPPU dikutip Jumat (13/3), ketidakhadiran berarti Grab Indonesia yang merupakan terlapor 1 bermakna bahwa pihak bersangkutan tidak memberikan keterangan di depan persidangan.
Majelis Komisi menampik argumentasi tim kuasa hukum Grab terkait ketidakhadiran perwakilan perusahaan di depan persidangan.