KPK Dalami Kedekatan Istri Nurhadi Tin Zuraida dengan Lelaki Lain, Diduga Ada Hubungan Spesial

KPK tengah dalami kasus suap dan gratifikasi Nurhadi dengan memeriksa istrinya Tin Zuraida dan hubungan spesialnya dengan Kardi, pegawai MA.


zoom-inlihat foto
istri-mantan-sekretaris-ma-nurhadi-tin-zuraida.jpg
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Istri mantan Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/1/2019).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami lebih lanjut adanya dugaan hubungan spesial yang terjadi antara istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, dengan lelaki lain.

Lelaki lain tersebut mengarah kepada Kardi, yang merupakan seorang pegawai di Mahkamah Agung.

Pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa seseorang yang disebut KPK sebagai wiraswasta bernama Sofyan Rosada pada Senin (15/6/2020) kemarin.

"Penyidik mendalami keterangan saksi [Sofyan Rosada] mengenai hubungan Tin Zuraida dengan Kardi," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020).

Berdasarkan informasi, Kardi merupakan suami dari Tin Zuraida.

Hal tersebut diketahui dari foto buku pernikahan mereka yang beredar dan dikeluarkan pada tahun 2001.

Selain foto buku nikah, tersebar juga foto yang berisi tulisan tangan.

Dalam tulisan tangan tersebut menjelaskan bahwa Kardi dan Tin Zuraida telah menikah pada 11 November 2001 di Pondok Pesantresn Darul Husaini, Kunciran, Tangerang.

Baca: KPK Tangkap Buron Kelas Kakap Eks Sekretaris MA Nurhadi, Bambang Widjojanto Puji Novel Baswedan

Baca: KPK Juga Amankan Tin Zuraida Istri Nurhadi, Kini Dibawa ke Gedung Merah Putih

Baca: Setelah 4 Bulan Buron, Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Ditangkap KPK di Jaksel

Dalam tulisan tangan tersebut, terdapat nama Sofyan Rosada sebagai pihak yang menikahkan keduanya.

Sementara untuk nama saksi tertuang nama Abdul Rasyid dan Karnadi.

Kardi yang diduga sebagai suami dari Tin Zuraida ini sempat diperiksa tim penyidik KPK.

Saat itu, Kardi ditelisik soal dugaan aset milik Tin Zuraida yang ada dalam kekuasaannya.

"Terhadap saksi Kardi, penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik Tin Zuraida, istri NHD yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Ali, Rabu (10/6/2020).

Selain Kardi, tim penyidik juga harusnya memeriksa Tin Zuraida Senin kemarin. Namun Tin mengaku sakit dan pemeriksaan akan dijadwal ulang pekan depan.

"Tin Zuraida, tidak datang karena sakit, pemeriksaan dijadwalkan ulang Senin, 22 Juni 2020," kata Ali.

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Baca: KPK Perkirakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Dirgantara Indonesia Capai Rp330 Miliar

Baca: Ini Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Pimpinan KPK beserta Jajarannya

Baca: KPK Ingatkan Bakal Tindak Tegas Oknum Koruptor di Tengah Pandemi Corona, Firli Bahuri: Pidana Mati!

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK.

Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

KPK pun telah menangkap Nurhadi dan Rezky, Senin (1/6/2020) malam di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved