TRIBUNNEWSWIKI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan istri mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida.
Diketahui KPK menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto pada Senin (1/6/2020) malam.
Keduanya ditangkap di bilangan Jakarta Selatan setelah buron sejak Februari lalu.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Tin ikut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
"Istri ikut dibawa karena yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi berulang kali, tapi tidak pernah dipenuhi," kata Nawawi, Selasa (2/6/2020).
Tin sudah dua kali mengkir dari panggilan KPK.
Tercatat dia mangkir pada 11 dan 24 Februari 2020.
Begitu juga dengan anak Nurhadi dan Tin, Rizqi Aulia Rahmi, yang sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK.
Namun, Rizqi tak ikut dibawa untuk diperiksa.
"Kita lihat perkembangan penyidikannya," kata Nawawi.
Menurut Nawawi, tim KPK menemukan Nurhadi bersama Tin dan keluarganya saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Semprug, Jakarta Selatan, Senin alam.
"Tidak terkonfirmasi rumahnya siapa.
Yang jelas saat digeledah kedua tersangka ada di sana, bersama istri dan anak cucunya serta pembantu," ujar Nawawi.
Baca: Setelah 4 Bulan Buron, Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Ditangkap KPK di Jaksel
Baca: Eks Sekretaris MA Ditetapkan Tersangka, Diduga Menerima Suap Rp 46 Miliar Melalui Mantunya
Sementara itu, KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
KPK menyangka Heindra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Setelah dijadikan tersangka, ketiga orang itu lantas tak kunjung menyerahkan diri,
Kronologi
Pada 2010 PT MIT menggugat perdata PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).