TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli memperkirakan kerugian negara dalam kasus penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) mencapai Rp330 miliar.
Firli Bahuri mengatakan angka tersebut merupakan jumlah uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen yang melakukan pekerjaan fiktif.
"Jumlah pembayaran tersebut dilakukan oleh PT Dirgantara kepada enam perusahaan yang nilainya kurang lebih kalau kita jumlahkan Rp330 miliar lebih, terdiri dari pembayaran uang rupiah Rp205 miliar, dan uang berupa valas 8,6 juta Dolar AS," kata Firli dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2020).
Enam mitra/agen tersebut adalah unit Aircraft Integration PT DI, PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Firli menyebut kerja sama dengan mitra/agen itu dilakukan untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait operasional perusahaan.
"Proses mendapatkan dana itu dilakukan dgn pengerjaan yang mana saya sampaikan, pemasaran dan penjualan secara fiktif," kata Firli.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.
Firli menegaskan bahwa KPK akan mengembangkan kasus ini termasuk menerapkan pasal pencucian uang.
"Ada beberapa pihak yang ikut di dalam proses tersebut dan tentu ini akan kita kembangkan, kita akan kembangkan mulai dari apa yang sudah kita peroleh hari ini," ujar Firli.
Baca: Ini Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Pimpinan KPK beserta Jajarannya
Baca: KPK Tangkap Buron Kelas Kakap Eks Sekretaris MA Nurhadi, Bambang Widjojanto Puji Novel Baswedan
Mantan Dirut PT DI ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso selama 20 hari ke depan, mulai Jumat (12/6/2020) ini.
Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan dan pengadaan fiktif di PT DI.
"Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan 1 Juli 2020 untuk tersangka BS (Budi Santoso) ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat.
Selain Budi, KPK juga menahan mantan asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berbeda dari Budi, Irzal akan ditahan di Rutan KPK yang terletak di Gedung Merah Putih KPK. Budi dan Irzal ditahan setelah diperiksa oleh penyidik KPK hari ini.
Dalam konferensi pers penetapan tersangka, Budi dan Irzal juga dihadirkan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS.
Baca: KPK Juga Amankan Tin Zuraida Istri Nurhadi, Kini Dibawa ke Gedung Merah Putih
Baca: Setelah 4 Bulan Buron, Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Ditangkap KPK di Jaksel
Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.
"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Firli.
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Kerugian akibat Kasus di PT Dirgantara Indonesia Capai Rp 330 Miliar"