TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rencana kenaikan gaji dan tunjangan pimpinan KPK menjadi bahan perbincangan publik.
Sebagaimana diketahui, pihak KPK melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 29 Mei 2020 lalu terkait kenaikan gaji dan tunjangan.
Aturan mengenai gaji untuk pimpinan KPK yang paling baru termuat pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015.
Terdapat beberapa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK, mulai dari gaji pokok serta berbagai tunjangan.
Tunjangan yang dimaksud meliputi jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.
Terdapat perbedaan besaran bagi jabatan ketua dan wakil ketua.
Berikut rincian kenaikan gaji dan tunjangan pimpinan KPK :
Gaji pokok ketua KPK mendapatkan Rp 5.040.000.
Sementara gaji pokok wakil ketua KPK memperoleh Rp 4.620.000.
Tunjangan ketua KPK yaitu Rp 24.818.000 sedangkan wakil ketua mendapatkan Rp 20.475.000.
Baca: KPK Tangkap Buron Kelas Kakap Eks Sekretaris MA Nurhadi, Bambang Widjojanto Puji Novel Baswedan
Baca: Estimasi Besaran Gaji ke-13 Bagi PNS, Pensiunan, TNI dan Polri, Kemungkinan Cair Akhir Tahun 2020
Adapun tunjangan kehoratan, ketua KPK memperoleh Rp 2.396.000 dan Wakil Ketua KPK Rp 2.134.000.
Tunjangan perumahan, ketua KPK mendapatkan Rp 37.750.000, sementara wakil ketua Rp34.900.000.
Tunjangan transportasi ketua KPK memperoleh Rp29.546.000. Wakil ketua mendapatkan Rp27.330.000.
Untuk tunjangan asuransi jiwa dan kesehatan besaran yang didapatkan sama antara ketua dan wakil, yakni Rp16.325.000.
Terakhir, tunjangan hari tua, ketua KPK mendapatkan Rp 8.063.500. Sedangkan wakil ketua menerima Rp 6.807.250.
Sehingga total pendapatan Ketua KPK yaitu Rp 123.938.500.
Sementara Wakil Ketua KPK memperoleh Rp 112.591.250.
Dalam PP tersebut, pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri juga diberikan biaya perjalanan dinas.
Biaya perjalanan dinas dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Mantan Wakil Ketua KPK hingga Eks Guru Besar UGM: Berikut Daftar Pengacara Kasus Said Didu vs Luhut
Baca: Gaji Karyawan Akan Dipotong Lagi untuk Iuran Tabungan Perumahan Rakyat, Ini Simulasi Perhitungannya
Respon ICW