TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan jika tarif iuran BPJS masih jauh dari perhitungan aktuaria.
Padahal pemerintah telah menetapkan iuran BPJS peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) naik.
Kenaikan tersebut diatur melali Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Muhadjir pun mengatakan jika dengan tarif iuran yang berlaku saat ini, pemerintah harus menambal selisihnya dengan besaran iuran berdasarkan perhitungan aktuaria.
Meskipun hal tersebut tidak bisa berlangsung secara terus menerus jika disesuaikan dengan kapasitas fiskal pemerintah.
Namun pemerintah tetap harus bertanggung jawab dalam pelaksanaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
"Bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional itu iya, kalau di bawah aktuaria artinya pemerintah yang menangani," ujar Muhadjir ketika memberikan paparan kepada Komisi IX DPR RI, Kamis (11/6/2020).
"Tapi tentu tidak mungkin pemerintah akan terbebani terus menerus dengan kapasitas fiskal yang ada. Idealnya ini iuran, gotong royong, sehingga ditanggung bersama secara aktuaria ini. Bukan berarti pemerintah tidak bertanggung jawab," sambung dia.
Baca: Pasien BPJS yang Terindikasi Covid-19 Harus Bayar Rapid Test? Begini Penjelasannya!
Baca: Simak Panduan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan via Online dan Menggunakan KTP Elektronik
Baca: Kemenkeu Sebut Kenaikan Iuran BPJS Masih Dapat Bantuan Pemerintah, Harusnya Kelas I Rp 268 Ribu
Diketahui, berdasarkan perhitungan aktuari oleh Persatuan Aktuaria Indonesia (PAI), besaran iuran BPJS Kesehatan PBPU per masing-masing kelas yakni kelas I Rp 286.080, kelas II Rp 184,617, dan kelas III Rp 137.221.
Sementara itu, tarif iuran yang berlaku saat ini per masing-masing kelas yakni: Rp 150.000 per orang per bulan untuk kelas I, kelas II sebesar Rp 110.000 per orang per bulan, dan kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Menurut Menko PMK, iuran tersebut jauh di bawah perhitungan aktuaria.
"Seperti yang diketahui iuran yang berlaku saat ini masih di bawah perhitungan aktuaria dan dilakukan oleh lembaga yang kredibel, PAI, dan itu memerhitungan aspek risiko," kata dia.
Dia pun mengatakan jika disesuaikan dengan aturan, maka tarif iuran BPJS Kesehatan seharusnya ditinjau ulang secara berkala.
Pemerintah terakhir menaikkan besaran iuran untuk PBPU kelas I dan II pada tahun 2016 lalu, sementara untuk peserta kelas III terakhir kali dinaikkan pada tahun 2014.
Baca: Muncul Wacana Penyatuan Kelas BPJS, Kapan Dilaksanakan? Begini Penjelasannya
Baca: Mengeluh Tak Mampu Bayar Iuran BPJS yang Naik saat Pandemi, Adakah Solusi selain Turun Kelas?
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani Sebut Peserta Bisa Turun Kelas III Jika Tak Sanggup Bayar
Tanggapan BPJS
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan dengan adanya Perpres 64 tahun 2020, maka defisit BPJS Kesehatan hingga akhir tahun sebesar Rp 185 miliar.
Angka tersebut jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan perhitungan proyeksi defisit BPJS Kesehatan setelah putusan pembatalan Perpres 75 tahun 2019 yang bisa mencapai Rp 3,9 triliun.
Dengan pembatalan kenaikan iuran pada Perpres 75 tahun 2019 oleh Mahkamah Agung (MA), maka tarif iuran BPJS Kesehatan kembali pada aturan yang ditetapkan dalam Perpres 82 tahun 2020.
Namun demikian, pemerintah kemudian memproses putusan MA tersebut dengan menerbitkan kebijakan baru.
"Namun sebagaimana yang disampaikan Pak Menko (Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy), pada akhirnya dengan adanya Perpres (tarif baru iuran) jangan dipandang masalah defisit akan selesai," ujar Fachmi ketika memberikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (11/6/2020).