Sementara, jika Perpres 75 tahun 2019 berlaku dan tidak dibatalkan oleh MA, BPJS Kesehatan berpotensi surplus hingga Rp 3,7 triliun.
"Kalau tidak ada putusan MA, sesuai denngan Perpres 75 tahun 2019, sejak Januari sampai Desember, di akhir tahun 2020 dana JSN (Jaminan Sosial Nasional) bisa surplus 3,7 triliun, programnya sudah akan membaik dalam beberapa waktu ke depan," ucap Fachmi.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Mutia Fauzia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko PMK Soal Iuran BPJS Kesehatan: Tak Mungkin Pemerintah Terbebani Terus"
KOMENTAR