TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah mengambil langkah kurang populer dengan menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Banyak anggota masyarakat yang menyayangkan keputusan Presiden Jokowi tersebut karena dikeluarkan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut akan mulai berlaku pada 1 juli mendatang untuk kelas I dan kelas II mandiri. Berikut perincian kenaikan iuran tersebut:
- Kelas 1 Rp 150.000
- Kelas 2 Rp 100.000
- Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)
Kenaikan pada iuran kelas I diketahui hampir 100 persen.
Diminta turun kelas
Sebelumnya, pada April-Juni 2020 peserta kelas I hanya membayar Rp80.000, artinya untuk Kelas I naik Rp70.000.
Sementara itu untuk peserta kelas II sebelumnya hanya membayar Rp51.000, sehingga naiknya Rp49.000.
Karena kenaikan tersebut, banyak warganet mengeluh tak mampu membayar iuran.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani Sebut Peserta Bisa Turun Kelas III Jika Tak Sanggup Bayar
Baca: Perpres tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bisa Kembali Dibatalkan MA, Ini Alasannya
Lalu muncul pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyuruh peserta turun kelas jika tak mampu.
Sebenarnya bagaimana sebaiknya bagi masyarakat yang tidak mampu bayar?
Apakah turun kelas adalah solusi yang tepat?
Ataukah peserta bisa berhenti dari kepesertaan BPJS?
Penjelasan BPJS Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, menyatakan terkait naiknya iuran, peserta bisa menyesuaikan dengan kemampuan membayarnya.
Jika memang masuk kategori tidak mampu bisa melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk dapat didaftarkan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik pusat maupun daerah.
"Kalau berhenti karena ini program wajib ya enggak bisa," ujarnya pada Sabtu (16/5/2020) dikutip dari Kompas.com.
Iqbal menjelaskan juga tidak bisa berhenti membayar iuran bulanan BPJS. Hal itu akan menyebabkan tunggakan.
"Berhenti membayar berarti ada tunggakan dan kartunya non aktif," kata dia.
Menurut pasal 42 Perpres 64/2020 dijelaskan mengenai denda yang harus dibayarkan pada 2020 adalah 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (ICBG).
Sementara itu pada 2021 dendanya naik menjadi 5 persen dari perkiraan biaya paket ICBG.
Lalu untuk mendapatkan layanan lagi saat peserta ingin berobat, maka peserta harus melunasi tagihan lebih dulu.