TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan (JHT) kini dapat diklaim secara online.
Sebagai langkah antipasi penularan Covid-19, BPJS kini menyediakan layanan secara online.
Salah satunya ialah layanan pengajuan JHT di tengah pandemi Covid-19.
Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, BPJS menyediakan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) BPJAMSOSTEK yang diaktifkan sebagai pedoman protokol layanan klaim JHT di kala kondisi pandemi Covid-19.
Berikut cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online :
- Buka aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Login ke akun BPJS Ketenagakerjaan atau Daftar Pengguna jika belum memiliki akun, lalu pilih menu "Klaim Saldo JHT".
- Isi kolom informasi.
- Di kolom "KPJ", isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan milik Anda, lalu di kolom "Keperluan", pilih "Pengajuan Klaim".
- Akan muncul pilihan "Jenis Klaim".
- Pilih salah satu dari tiga pilihan: Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Jika sudah diisi lengkap, klik "Kirim".
Baca: BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Membuka Lowongan Untuk S1 dan D3, Berikut Syarat dan Tanggal Pendaftarannya!
- Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan.
- Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online.
- Setelah selesai unggah semua dokumen itu, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Akan ada email resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Email tersebut berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.
- Pada hari yang telah ditentukan, Anda akan diminta untuk menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya.
- Jika semua data telah sesuai, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.
Cara Cairkan Dana JHT via KTP-el Reader