Muncul Wacana Penyatuan Kelas BPJS, Kapan Dilaksanakan? Begini Penjelasannya

Wacana penyatuan kelas BPJS mulai digulirkan tahun 2020, namun pelaksanaanya masih butuh waktu akibat sitausi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.


zoom-inlihat foto
naik-kelas-bpjs-kesehatan-gratis.jpg
KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah
Warga yang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Muncul wacana menyatukan semua kelas dalam BPJS Kesehatan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM  - Pemerintah baru saja memutuskan untuk menaikkan tarif iuran BPJS bagi pengguna kelas I dan II.

Sedangkan untuk Kelas III, tarif akan dinaikkan pada jelang akhir tahun 2020.

Meski begitu, sepanjang tahun 2020, muncul wacana tentang implementasi kelas tunggal BPJS.

Dengan adanya kelas tunggal BPJS, maka artinya tidak lagi ada kelas I, II dan III alias ketiganya dilebur menjadi satu.

Sehingga diharapkan kesemerataan dalam dalam pelayanan kesehatan masyarakat dapat benar-benar terjadi.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menjelaskan dalam amanah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 pasal 23 ayat (4) menyatakan, bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Jadi menurut Muttaqien, sebenarnya hanya ada satu kelas yakni kelas standar di JKN, jika mengacu pada UU SJSN.

"Hal itu untuk memastikan adanya prinsip ekuitas, sehingga memastikan bahwa semua rakyat mendapatkan hak yang sama, tanpa dibedakan kelas ekonomi masyarakat," ujarnya pada Kamis (21/5/2020), dikutip dari laman Kompas.com berjudul Kelas BPJS Dilebur, Benarkah dalam Waktu Dekat?.

Baca: Mengeluh Tak Mampu Bayar Iuran BPJS yang Naik saat Pandemi, Adakah Solusi selain Turun Kelas?

Baca: Pertama Kali Vonis Pidana Lewat Zoom dan Langsung Hukuman Mati, Pengadilan Singapura Dikecam

Ilustrasi BPJS.
Ilustrasi BPJS. (Tribunnews.com)

Adapun yang disebut ekuitas adalah seperti penjelasan Pasal 19 ayat (1) di UU SJSN.

Muttaqien menjelaskan ekuitas adalah kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarnya.

Adanya kelas tunggal juga dijelaskan dalam Peta Jalan JKN 2012-2019.

Salah satu poinnya bahwa tahun 2019 ke atas paket manfaat jaminan kesehatan diupayakan sama untuk semua peserta, baik manfaat medis maupun non medis (kelas perawatan).

Tapi untuk menuju kelas standar tersebut, butuh waktu untuk menyiapkan terkait konsep serta spesifikasi kelas standar, kesiapan rumah sakit, pendanaan, maupun harmonisasi regulasi.

Sehingga proses penyatuan kelas BPJS tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Terkait dengan persiapan, merujuk UU SJSN, menurut Muttaqien sampai Desember 2020.

Baca: Respon AHY soal Kenaikan Iuran BPJS: Kita Harus Prioritaskan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat

Baca: Solusi Pencairan Insentif bagi Peserta Program Prakerja yang Masih Diminta Upgrade Akun

Hal itu diatur dalam Perpres 64/2020 pasal 54A yang menyebutkan, kelangsungan pendanaan jaminan kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.

Lalu pada pasal 54B dinyatakan akan dilakukan secara bertahap sampai paling lambat 2022.

Apakah artinya dalam waktu dekat kelas 1, 2, dan 3 akan dilebur? Menurut Muttaqien tidak tepat jika akan segera dilebur sekarang.

Mengingat saat ini Indonesia tengah menghadapi pandemi corona, maka masih perlu penyesuaian lagi.

"Kebijakan ini sudah didiskusikan Pemerintah mulai tahun lalu, tentu sekarang dengan wabah Covid-19, akan sangat dipertimbangkan dengan kondisi RS yang masih fokus dengan pelayanan Covid-19," katanya.





Halaman
123
Penulis: Haris Chaebar
Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved