Masyarakat yang Pulang Kampung untuk Lebaran Diimbau Jangan Dulu Kembali ke Jakarta

Achmad Yurianto mengimbau masyarakat yang mencari nafkah di Jakarta dan mudik untuk lebaran diimbau untuk tidak kembali ke Jakarta terlebih dulu.


zoom-inlihat foto
kendaraan-pemudik-dari-arah-jakarta-melewati-jalan-tol-jakarta-cikampek-di-cikampek-jawa-barat.jpg
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Masyarakat yang mencari nafkah di Jakarta dan mudik untuk rayakan lebaran diimbau untuk tidak pulang ke Jakarta terlebih dahulu. | Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat, Minggu (2/6/2019). Sistem satu arah atau one way mulai diterapkan di jalan tol Jakarta-Cikampek hingga tol Batang-Semarang di Jawa Tengah pada H-6 Lebaran 2019, Kamis (30/5).(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masyarakat yang nekat mudik untuk merayakan lebaran di kampung halaman diimbau untuk tidak kembali ke Jakarta.

Masyarakat diimbau untuk tidak keluar masuk Jakarta lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Hal ini diungkapkan oleh juru bicara penanganan Covid-19, Achmad Yurianto.

Dalam keterangannya melalui Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto juga mengajak agar masyarakat memulai dengan pola hidup baru, cara berpikir baru, dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan,” kata Achmad Yurianto di Jakarta, Minggu (24/5/2020).

Selain itu, perlu diketahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah mencegah penyebaran Covid-19.

Baca: Kemenkes Terbitkan Aturan New Normal bagi Karyawan: Jarak Antar Pekerja Minimal 1 Meter

Baca: Berniat Mudik ke Rumah Neneknya di Kota Tasikmalaya, Keluarga dari Jakarta ini Malah Terlantar

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SKIM).

Surat izin tersebut dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.

"Prinsipnya adalah, bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI,” kata Achmad Yurianto.

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono mengimbau masyarakat agar tidak kembali ke Jakarta.

Hal ini lantaran jumlah kasus Covid-19 di Jakarta merupakan yang tertinggi.

"Bagi masyarakat yang tidak memiliki ketrampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta," kata Argo, Sabtu (23/5/2020).

Baca: Berbagai Kasus Meninggal Mendadak Saat Pandemi Corona, Masih Pegang Setir Hingga Pemudik Jabodetabek

Baca: Total Denda Pelanggar PSBB Jakarta Capai Rp 350 Juta, Nantinya akan Diserahkan sebagai Kas Daerah

Petugas TNI dan Polri akan melakukan penyekatan dengan berjaga di masing-masing lokasi yang telah ditentukan.

Nantinya, warga yang akan kembali Jakarta akan diminta untuk putar balik.

"Artinya, bahwa kita berharap, semuanya untuk patuh, dan kemudian mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” jelas Argo.

Aturan New Normal bagi Perkantoran

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah mengeluarkan aturan new normal untuk perkantoran dan industri.

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Baca: Lebaran di Tengah Pandemi Corona, Kepala Satgas Covid-19 Rayakan Idul Fitri di Kantor BNPB

Baca: PNS Masih Nekat Mudik? Siap-siap Terima Deretan Sanksi Berikut Ini

ilustrasi pekerja.
ilustrasi pekerja. (wsj.com)




Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved