TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah menerbitkan protokol new normal dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Protokol new normal ini diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Aturan protokol new normal ini ditujukan bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Aturan tentang protokol new normal ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.
"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Terawan seperti dikutip Kompas.com dalam laman resmi Kemenkes, Senin (25/5/2020).
Baca: Lebaran di Tengah Pandemi Corona, Kepala Satgas Covid-19 Rayakan Idul Fitri di Kantor BNPB
Baca: Hidup Berdampingan dengan Corona, Berikut Penerapan New Normal yang Wajib Dipatuhi oleh Perusahaan
Dalam aturan protokol new normal bagi perkantoran dan industri, perusahana wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar-karyawan selama bekerja di lokasi kerja, baik kantor maupun industri, minimal 1 meter.
"Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)," bunyi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Aturan new normal ini ditetapkan karena tidak mungkin selamanya dunia usaha melakukan pembatasan atau meliburkan tempat kerja.
Hal ini akan mengakibatkan ekonomi terhenti.
Meski Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengatakan bahwa Indonesia tidak akanlama lagi akan memasuki tatanan kehidupan baru (new normal).
Masyarakat Indonesia harus hidup berdampingan dengan Covid-19.
Baca: Total Tembus 5,4 Juta Kasus, Simak Update Terbaru Pasien Covid-19 di Seluruh Dunia Senin 25 Mei 2020
Baca: Jubir Covid-19: Kita Tidak Bisa Kembali Ke Kondisi Normal seperti Sebelum Pandemi Corona
Hal ini karena virus corona diketahui tidak akan hilang.
Juru bicara pemerintah penanganan Covid-19 Achmad Yurianto juga mengungkapkan bahwa masyarakat perlu membuat paradigma baru.
Sebab, situasi ini diperkirakan tak akan bisa kembali pada situasi normal.
"Bahkan seluruh dunia sudah mengakui ini bahwa kita di seluruh dunia ini tidak bisa kembali ke kondisi normal seperti zaman dulu lagi sebelum ada pandemi Covid-19," katanya dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (24/5/2020).
Oleh karena itu, Yuri meminta masyarakat mempunyai paradigma baru guna mengantisipasi pandemi Covid-19 berkepanjangan.
"Kita harus membuat paradigma baru, kita harus mengubah kebiasaan-kebiasaan kita menuju ke kebiasaan yang baru," ujar Yuri