Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.
"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Terawan seperti dikutip Kompas.com dalam laman resmi Kemenkes, Senin (25/5/2020).
Dalam aturan protokol new normal bagi perkantoran dan industri, perusahana wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar-karyawan selama bekerja di lokasi kerja, baik kantor maupun industri, minimal 1 meter.
"Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)," bunyi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Aturan new normal ini ditetapkan karena tidak mungkin selamanya dunia usaha melakukan pembatasan atau meliburkan tempat kerja.
Hal ini akan mengakibatkan ekonomi terhenti.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Achmad Yurianto Imbau Masyarakat yang Ada di Daerah Jangan Dulu Kembali ke Jakarta